Bea Cukai Kediri, Berhasil Mengamankan 816 Ribu Batang Rokok Ilegal

KEDIRI | optimistv.co.id – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo, menggelar Press Release Penindakan Rokok Ilegal di Aula KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Selasa, (12/4/2022).

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Saat Press Release mengatakan, Pada Hari Rabu 6 April 2022 Tim Unit Intelijen dan Penindakan (Indak) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri berhasil melakukan kegiatan operasi penindakan BKC ilegal pada jalur distribusi rokok ilegal sebagai strategi optimalisasi kebijakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri dalam memberantas peredaran rokok.

Lebih lanjut Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri mengatakan, Kegiatan Operasi penindakan dilakukan berdasarkan hasil operasi intelijen yang mendeteksi adanya rencana pengiriman BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana angkut penumpang berupa Bus P.O. Pahala Kencana trayek Madura –  Banten yang akan melewati ruas Jalan Tol Trans Jawa.

Setelah melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Tim Indak bergerak melakukan operasi penindakan berupa pengejaran (hot pursuite) terhadap sarana pengangkut dimaksud dan berhasil dilakukan penghentian dan penegahan di ruas Tol Kertosono – Ngawi KM. 648 dan segera ditindaklanjuti dengan kegiatan pemeriksaan terhadap seluruh muatan barang baik bagasi maupun kabin bus. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kedapatan BKC ilegal berupa rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 4.080 (empat ribu delapan puluh) slope @ 10 pack @ 20 batang setara dengan 816.000 (delapan ratus enam belas ribu) batang yang dikemas dalam 51 (lima puluh satu) karton, dengan rincian sebagai berikut : SKM merek ANOAH 80.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek NEW ABS 16.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek DALILL 48.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek S MILD 48.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek LOIS MILD 144.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek GICO BLACK
48.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek FLASH 32.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek GUCCI 112.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek PUTRA SURYA16.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek DUBAI
96.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek ADWAK 48.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek AYLA 16.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek ASWAD 16.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek AEROX 16.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek SURYA GALAXY 32.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek HYS GOLD 16.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek PREMIER GOLD 16.000 batang, tanpa dilekati pita cukai, SKM merek HJS SUBUR JAYA 16.000 batang tanpa dilekati pita cukai, Total 816.000 batang, Jelas Sunaryo.

Baca Juga:  Upacara HUT Kota Madiun ke-107 di TPA Winongo, Gunung Sampah Jadi Panggung Sejarah

Beliau menambahkan, Perkiraan nilai barang hasil penindakan sejumlah 816.000 (delapan ratus enam belas ribu) batang dimaksud sebesar ± Rp 930.240.000,00 (sembilan ratus tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan potensi kerugian negara di bidang cukai mencapai ± Rp 574.251.840,00 (lima ratus tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah).
Barang hasil penindakan berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dimaksud dituangkan pada Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor : SBP-35/KBC.120202/2022 tanggal 06 April 2022 dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54 yang menyatakan : “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan/atau Pasal 56 yang menyatakan : “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Baca Juga:  Sempat Menjadi Sarang Ular dan Dihuni Mahluk Halus, Gedung Dekopinda Kini "Disulap" Jadi Bersih dan Bagus

Selanjutnya terhadap barang hasil penindakan tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut, Pungkas Sunaryo.

Reporter : Edy Siswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *