Beberapa Tahapan Dilalui Pada Proses APBD 2026 Melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Tidak mudah untuk memproses terwujudnya APBD pada pemerintahan daerah, karena banyak rentetan dan bahasan bahasan yang harus dilewati yang tentunya harus melibatkan kerjasama antara pemerintah daerah dan DPRD selaku legislatif.

Seperti diketahui, proses penetapan APBD itu melibatkan pembahasan dan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga akhirnya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, prosesnya dimulai dari penyusunan rancangan APBD oleh Pemda yang kemudian diserahkan ke DPRD untuk dibahas, dievaluasi, dan disepakati. Setelah disetujui, APBD akan dievaluasi oleh pemerintah pusat dan selanjutnya ditandatangani oleh kepala daerah.

Tahapan utama penetapan APBD, ” ucap  Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti kepada media ini sepekan yang lalu.

Dkatakan oleh Kader PDI -Perjuangan yang akrab disapa Bu Ery ini, bahwasanya Penyusunan rancangan awal, yakni bagian keuangan dan dinas terkait memperkirakan target pendapatan daerah, sambil mempertimbangkan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS).

Baca Juga:  Pasca Ledakan Dahsyat di Blitar, Kapolda Jatim Akan Gelar Operasi Petasan

Sebab, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing.

Penyampaian dan pembahasan dengan DPRD.

“Kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas. DPRD akan membahas rancangan tersebut dan memberikan persetujuan,” kata Bu Ery Purwanti.

Setelah itu, evaluasi oleh pemerintah pusat, Raperda APBD yang telah disetujui bersama DPRD disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.

Jika ada di tingkat provinsi, evaluasi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Hasil evaluasi disampaikan kembali oleh Gubernur kepada Pemda untuk ditindaklanjuti. Penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Setelah menerima hasil evaluasi dan dinyatakan sesuai, kepala daerah menandatangani Raperda menjadi Perda tentang APBD. Proses ini harus diselesaikan sebelum tahun anggaran dimulai, yaitu paling lambat 1 Januari.

Selanjutnya, kata Bu Ery , DPRD Kota Mojokerto mulai mengulirkan tahapan penyusunan APBD tahun anggaran 2026.  Setelah itu Dewan mengagendakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS).

Baca Juga:  Pemkot Probolinggo Gelar Mini Job Fair Secara Virtual

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo, S.Sos, MM  menjelaskan, bahwa  tahapan penyusunan APBD tahun anggaran 2026 telah dirapatkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

Menurutnya, tahapan tersebut akan diawali dengan agenda rapat paripurna

”Ya, tahapan dimulai dengan paripurna penyampaian KUA-PPAS 2026,” kata pria yang akrab disapa Pak Ruby itu.

Sedangkan Penjelasan KUA-PPAS akan disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. Selanjutnya,  Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto akan  menggelar rapat untuk persiapan pembahasan rancangan KUA-PPAS.

Dan, hasilnya akan dibahas bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang telah  dijadwalkan pada 19-21 September  lalu  Melalui rangkaian tersebut, dewan menargetkan akan mengambil keputusan bersama sebelum pengujung bulan ini. ”Pengambilan keputusan rancangan KUA-PPAS  ditetapkan di bulan September lalu, ” lanjut pria yang akrab ucap Pak Ruby. (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *