KEDIRI | optimistv.co.id – Meski usia sudah udzur, namun SP (57 tahun), seorang petani warga Dusun Bodag, Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur ini tergolong memiliki syahwat besar.
Saking garangnya, sehingga tak peduli siapa yang menjadi pemuasnya tetap saja diembat, meskipun itu adalah anak kandungnya sendiri. Alhasil, anaknya yang berinisial DR (16 tahun), akhirnya hamil dari perbuatan ayahnya.
Menurut Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, MH, kronologis kejadian perkara tersebut bermula pada Kamis, 23 Januari 2020, saat itu pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga telah menghamili anak kandungnya.
“Selanjutnya kami bersama perangkat desa langsung mendatangi rumah terlapor, dan ternyata benar, pelaku mengakui perbuatannya yang menghamili anak kandungnya tersebut. Awalnya sewaktu korban melihat televisi di raung keluarga diseret oleh pelaku ke dalam kamar dan disuruh berbaring tempat tidur. Kemudian pelaku memaksa korban untuk melepas celana dan celana dalamnya, lalu pelaku menyetubuhi korban,” terang AKBP Lukman Cahyono dalam Jumpa Pers di Mapolres Kediri, Jalan PB. Soedirman Nomor 56 Pare, Kediri, Selasa, 28 Januari 2020.
Setelah melakukan pencabulan, pelaku mengancam akan mengusir korban dari rumah jika sampai menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Namun karena merasakan dalam perutnya ada yang aneh, akhirnya korban mengadukan kepada bibinya. Setelah diperiksakan ke dokter, ternyata hasilnya positif hamil.
“Dari keterangan korban, pelaku sering melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap dirinya berkali-kali sehingga hamil, dan usia kandungannya saat ini sudah tiga bulan,” tutur Kapolres dalam Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim, AKP Gilang Akbar, S.I.K, dan Kasubag Humas Polres Kediri, AKP Purnomo.
Masih menurut Kapolres AKBP Lukman Cahyono, motif perbuatan bejat ini lantaran istri pelaku tidak ada di rumah, karena sedang bekerja di luar negeri sebagai TKW di Negara Malaysia, sehingga dia melampiaskan nafsu syetannya tersebut kepada korban untuk mendapatkan kepuasan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya berupa satu potong kaos warna abu-abu kombinasi putih, satu potong celana kain pendek warna biru, satu potong BH warna putih, dan satu potong celana dalam warna putih,” jelas Kapolres Lukman Cahyono.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara, dan denda paling banyak lima milyar rupiah.
Reporter : Mas Jay