Bejat ! Kakek Asal Kepulauan Sapeken Cabuli Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil

SUMENEP | optimistv.co.id – Y (inisial) gadis kelas 1 SMP yang masih berumur 13 tahun, warga Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dicabuli oleh AL, kakek renta berumur 60 tahun, yang masih tetangganya sendiri.

Akibat kelakuan bejat kakek paruh baya tersebut, korban bersama keluarga besarnya harus hidup menanggung malu karena saat ini kondisinya dalam keadaan hamil dua bulan lebih.

Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, SH mengatakan, pada awal bulan Januari 2020 ayah kandung korban (Pelapor) diberitahu oleh istrinya yang curiga terhadap perubahan fisik dan tingkah laku anaknya yang agak kurusan, bahkan sering berdiam diri (murung), serta sudah tidak datang bulan, sehingga mereka mengira Y sedang sakit.

“Pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB sewaktu Pelapor bersama istrinya berada di rumah, mereka didatangi oleh Bu Mukma, seorang Bidan Desa Sepanjang, dan menyampaikan bahwa berdasarkan tes urine yang dilakukan saat ini anaknya dalam keadaan hamil,” kata AKP. Widiarti, SH, Kamis (19/01).

Baca Juga:  Polres Sampang Ungkap Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

Lebih lanjut Widi menjelaskan, kemudian pada hari Minggu, tanggal 12 Januari 2020, sekira pukul 16.00 WIB, Ibu korban membawa anaknya ke tempat Bidan Endang untuk dilakukan pemeriksaan kandungan.

Barang Bukti

“Dari hasil pemeriksaan itu ternyata sama dengan penjelasan dari Bu Mukma, yang menjelaskan bahwa korban sudah hamil dengan usia kandungan sekitar dua bulan lebih,” imbuhnya.

Dikatakan Widi, mengetahui hal itu, kemudian orang tua korban menanyakan langsung kepada anaknya, dan menjelaskan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh AL pada bulan November 2019, sekira pukul 13.00 WIB di semak-semak tanah tegalan milik pelaku.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut, mereka langsung melapor kepada Kepala Desa Sepanjang, sehingga pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekira pukul 09.00 WIB, pelapor bersama pihak pelaku dikumpulkan di kantor desa setempat dengan dihadiri oleh kepala desa dan perangkat desa,” sambungnya.

Baca Juga:  Pembunuh Warga Desa Gadding Menyerahkan Diri Ke Polsek Manding

“Saat itu AL mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapeken. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, pelaku yang sudah berumur 60 tahun tersebut, diterapkan Pasal 81, 82 UU RI No. 17 tahun 2017 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Reporter : Sheno – M Syarif Hidayatullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *