Beli Motor Curian, Spesialis Penadah Dibui

PASURUAN, mediabrantas.id – Petualangan Lk, 34, dalam melancarkan aksi penadahan barang curian, harus terhenti. Itu setelah Anggota Satreskrim Polres Pasuruan, berhasil menciduknya.

Lelaki asal Sapulante, Kecamatan Pasrepan tersebut berhasil diringkus, Sabtu (21/1) pagi. Penangkapan tersebut berawal dari pengembangan kasus pencurian yang dibongkar oleh polisi.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan, tersangka diduga merupakan penadah motor curian kawakan. Jaringannya tidak hanya dari Pasuruan. Tetapi Malang dan Sidoarjo.

“Kami juga masih mengembangkan kemungkinan jaringan lain yang disisir tersangka,” ujarnya.

Menurut Farouk, tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.30. Ia ditangkap setelah membeli motor curian yang dilakukan S dan AR. Mereka merupakan pelaku pencurian motor yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan lebih dulu.

Motor Honda Beat dan Yamaha Vixion curian tersebut dibelinya dengan harga Rp 6 juta. Selanjutnya menjualnya kembali. Dan mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu dari hasil penjualan tersebut.

Baca Juga:  Tandatangani Kesepakatan Bersama dengan IPSI, Wali Kota Kediri Ajak Jaga Kondusifitas Kota Kediri

“Kami berhasil membongkar kasus penadahan motor curian yang dilakukan tersangka, setelah penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut,” bebernya.

Karena ulahnya itu, tersangka dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang ancamannya, 4 tahun penjara. (Andi / Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *