Bimtek BPKAD Kabupaten Mojokerto Dibuka Bupati Ikfina

MOJOKERTO, optimistv.co.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto mengelar Bimtek (Bimbingan Teknis) Pemantapan Peran Pengurus Dalam Rangka Pengamanan Barang Milik Daerah yang diikuti semua pengurus barang Kabupaten Mojokerto, yang pembukaannya dilakukan oleh Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fatmawati, M.Si bertempat di Hall Room Hotel Raden Wijaya Kota Mojokerto, Selasa 27/9/2022

Sementara itu dalam sambutannya Bupati Ikfina menyampaikan tentang peran pengurus barang dalan rangka pengamanan barang milik daerah harus benar-benar dipertanggung jawabkan karena barang-barang tersebut adalah milik negara.

https://mediabrantas.id/wp-content/uploads/2025/12/Dinas-Pertanian-dan-Pangan-Kabupaten-Trenggalek.jpg

Dalam kesempatan itu Bupati Ikfina menjelaskan Bahwa dirinya sudah menanda tangani sertifikat untuk Pengurus barang yang ikut Bintek ini dan saya berpesan agar para pengurus barang dapat benar-benar
mempertanggung jawabkan keamanannya terhadap barang milik negara tersebut.

Bupati Ikfina juga mengatakan dirinya berharap jangan sekedar menjadi pengelola barang,akan tetapi juga bagaimana caranya tugas dan kewajiban bisa dilakukan dengan baik.

Baca Juga:  Pekerja Migran Indonesia Jadi Prioritas Reses Nurhadi

“Panjenengan yang sudah masuk dalam SK Sebagai pengelola barang jangan sampai belum memahami dan tidak tahu apa yang harus diperhatikan dan dilakukan sebagai pengelola barang,” lanjut Bupati Ikfina mengkhiri sambutannya.

Dilain pihak, Ir. Mike Juli Astuti. M.Si selaku Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto dalam laporannya menjelaskan bahwa nilai aset Kabupaten Mojokerto yang terdiri dari tanah, Gedung dan atau bangunan jembatan dan kendaraan pertanggal 27 September 2022 tercatat sebesar 5,4 trilyun lebih dan angka itu berfluktuasi tergantung dari penambahan belanja modal kedepannya.

Di tempat yang sama Alaix Bikhukmil Hakim, S.H., M.Kn. narasumber dari Kejaksaan Negeri Mojokerto menyajikan materinya tentang pengamanan aset yang meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum

Maksud dari tujuan pengamanan barang milik daerah tersebut untuk terciptanya tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum dalan pengelolaan Barang milik daerah agar barang milik daerah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal serta terhindari dari penyerobotan, pengambilalihan dan Klaim dari orang lain.

Baca Juga:  Pemkab Bahas Pengelolaan Spot Wisata Jembatan Kaca Di Seruni Point Bromo Tengger Semeru Bersama TNBTS

Edi Yuni Puspasari, S.T., M.M dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto yang juga sebagai narasumber menjelaskan tentang Ruang lingkup pengamanan barang milik daerah yaitu tanah, gedung/atau bangunan, kendaraan, rumah negara, BMD. berupa persediaan, BMD berupa selain tanah, gedung dan atau bangunan negara dan barang persediaan yang mempunyai dokumen serta pengamanan BMD. berupa barang tidak terwujud. Yuni juga sebelumnya telah memaparkan dengan jelas terkait tugas dan wewenang pengurus barang.
Reporter : Ririn Fadillah/ Kartono 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *