TULUNGAGUNG | optimistv.co.id – Rencana Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2020 menjadikan status puskesmas menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) tampaknya harus tertunda lagi. Padahal sesuai yang telah direncanakan pada tahun 2019 lalu, ada 32 puskesmas yang telah siap beralih status karena dianggap memenuhi ketentuan termasuk akreditasi.
Rencana perubahan status BLUD 32 puskesmas tersebut dilakukan atas dasar Peraturan Bupati Tulungagung yang sebelumnya dituangkan dalam Perda Kabupaten Tulungagung sejak tahun 2017.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, Ansori, menilai molornya perubahan status puskesmas pada tahun 2020 ini sebagai bentuk keragu-raguan dari pihak Dinas Kesehatan dalam rangka melakukan pelayanan lebih prima dan kebijakan lebih cepat.
“Seharusnya 32 puskesmas di Tulungagung pada tahun 2020 ini sudah bisa berubah status, meskipun dari sisi PAD turun, namun dari sisi pelayanan kepada masyarakat adalah skala prioritas. Jadi sudah tidak usah ragu lagi. Ketakutan ini ada di akar rumput karyawan atau pegawai puskesmas saja,” tegasnya.
Semetara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Bambang Triono mengatakan, tahun 2020 ada sembilan puskesmas yang telah berstatus BLUD dan sisanya dipastikan 2021. ” Ya kita pastikan sembilan puskesmas dulu, lainya tahun depan,” terang Bambang, Selasa (14/1).
Seperti diketahui, Perda tentang BLUD untuk puskesmas sudah ada sejak tahun 2017. Bahkan untuk tujuan peralihan status ini menjadi Badan Layanan Usaha Daerah yang dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat tersebut juga sudah diterbitkan Perbup, sehingga tinggal menjalankannya saja.
Reporter : Soenaryo