Bupati Himbau Tidak Menyiarkan Kematian Lewat Alat Suara

NGAWI | optimistv.co..id – Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono melarang masjid dan mushola menyiarkan berita duka melalui pengeras suara di masjid dan mushola, dan dialihkan ke platform atau aplikasi percakapan instan.

Himbauan Bupati Ngawi itu tertuang dalam surat yang bernomor 100/07.106/404. 011/2021. Instruksinya supaya camat menyampaikan kepada Lurah/Kepala Desa dan RT agar berita kematian tidak disiarkan melalui pengeras suara baik di masjid maupun musala.

“Sehingga warga yang sedang sakit dan isolasi mandiri tidak khawatir berlebihan,” tulis surat Bupati Ngawi di jejaring sosial, Jum’at (30/7/2021).

Sebagai gantinya, Bupati Ngawi menghimbau agar berita duka disampaikan secara gethok tular melalui handphone atau telepon seluler.

Dikeluarkannya surat tersebut, ditengarai dengan semakin tingginya angka kasus kematian Covid-19 di Kabupaten Ngawi. Selain itu juga sebagai upaya untuk menjaga kesehatan imun warga Kabupaten Ngawi, tulis surat tersebut.

Baca Juga:  Anggota DPRD Jatim Fraksi NasDem Suwandy Firdaus Sidak di Pos Kenanten

Sementara itu, Sekretaris Desa Sukowiyono, Suharno menuturkan, di wilayahnya saat ini tidak lagi menyiarkan berita kematian atau duka melalui pengeras suara di masjid dan musala. Warga memilih menggunakan media sosial untuk mengabarkan berita duka.

Reporter : Suci

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *