MOJOKERTO, mediabrantas –
Bupati Mojokerto dr. Ikhfina Fahmawati, M.Si, melantik H. Iwan Abdillah, S.Sos, SH, M.Si, sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Aset, Daerah ( BPKAD ) Kabupaten Mojokerto yang sebelumnya pria yang akrab disapa Pak Iwan ini menjabat sebagai Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, Dan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan tinggi pratama dan jabatan fungsional, dilaksanakan di Pemkab Mojokerto, Jumat (20/0 9/2024).
Pelantikan Pak Iwan ini sudah mendapt rekomendasi dari Komisi ASN dan Kementerian Dalam Negeri karena bersamaan menjelang Pilkada 2024.
Selain Pak Iwan, ada juga Drs. Ardi Sepdianto yang semula menjabat sebagai Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto kini menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan Sekretaris DPRD, Bambang Wahyuadi dimutasi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Bupati Mojokerto dr Ikfina Fahmawati mengungkapkan pelantikan ini telah melalui proses yang panjang.
Dirinya berharap pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan dedikasi tinggi dan tanggung jawab. “Saya ucapkan selamat atas kepercayaan yang telah diberikan, dan jabatan ini merupakan amanah yang harus dipertanggung jawabkan, kepada Allah kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto, dan kepada generasi mendatang,” bebernya.
Bupati Ikfina mengatakan, bahwa pelantikan pejabat di lingkup Pemkab Mojokerto telah sesuai dalam evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang sebelumnya sudah laksanakan.
Setidaknya, ada 17 pejabat Pemda Mojokerto yang telah menjalani uji kompetensi dan evaluasi.
’’Sehingga, saya pastikan pejabat yang dilantik ini telah mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ lanjutnya.
Untuk diketahui, Pemkab Mojokerto telah melayangkan percepatan hasil job fit penjabat ke Kemendagri RI, untuk mengisi kekosongan jabatan definitif di Bapenda dan BPKAD.
Percepatan evaluasi job fit yang diikuti 17 pejabat setingkat eselon IIB tersebut diharapkan dapat segera mengisi jabatan krusial karena merupakan bagian dari tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Pelantikan pejabat Pemkab Mojokerto menjelang Pemilukada, juga berpedoman sesuai SE Kemendagri Nomor 100.2.1.3/1957/SJ, dalam Pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Disebutkan, pergantian pejabat atas persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, terdiri dari pejabat struktural meliputi pejabat pimpinan tinggi (PPT) Madya, PPT pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Sementara itu ditempat terpisah Pak Iwan Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto, saat masih menjabat sebagai Kepala Disperindag ini banyak melakukan Inovasi dan terobosan diantaranya meng- inisiasi Aplikasi TUMBAS dan Program Penguasa Keren One Stop Business Solution ini bahwa dirinya bisa menjaga amanah ini, Dan akan meningkatkan kinerja dengan berbagai inovasi – inovasi terbaru sebagai penyemangat kerja, seperti saat dirinya menjabat sebagai Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto. ( Kartono )