Bupati Mojokerto Akan Berikan Penghargaan Kepada Wajib Pajak yang Lunas Sebelum Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke – 731 Tahun 2024

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Hj Mardiasih SH MH
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Hj Mardiasih SH MH

MOJOKERTO – mediabrantas. id
Momen Peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke – 731 tahun 2024 yang jatuh setiap tanggal 09 Mei mendatang ternyata mendapat perhatian khusus dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto terus berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto.

Sebab pada Upacara Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke – 731 nanti para Wajib Pajak PBB -P2 utamanya para Kepala Desa ( Kades ) dan Lurah yang ada di Kabupaten Mojokerto ini yang pajaknya telah lunas sebelum hari Jadi Kabupaten Mojokerto, maka para Kepala Desa atau Lurah tersebut akan mendapatkan penghargaan dari Bupati Mojokerto dr Ikfina Fahmawati, yang mana Penghargaan tersebut akan diberikan kepada Kades dan Lurah pada Upacara Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke 731 yang dilaksanakan pada tanggal 09 Mei mendatang di halaman Pendopo GMT Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga:  Ingin Melanjutkan Pembangunan, Bupati Ikfina Daftar Cabup Periode 2024-2029 Lewat PKB

Untuk itulah Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Bapenda terus berupaya bergerak melalui petugas pemungut pajak PBB ke Desa – Desa untuk menagih pajak dalam upaya terus mengoptimalisasi piutang pajak PBB-P2 di Kabupaten Mojekerto dan Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan atau Pengurangan tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Mojokerto Hj Mardiasih SH MH, menjelaskan bahwa untuk meringankan Wajib Pajak yang masih menunggak Maka pihaknya telah menerapkan keringanan bagi Wajib Pajak (WP) yang Membayar PBB-P2 berupa penghapusan sanksi administrasi.

Sedangkan Kebijakan itu Kata wanita yang akrab disapa Bu Mardiasih itu untuk tunggakkan Pajak Daerah tahun 2013 – 2023, Bebas Sanksi Administratif dimulai dari tanggal 1 Maret 2024 sampai 30 Juni 2024.

Sedangkan POKOK PBB -P2 Tahun Pajak 2024, Berlangsung 1 Maret 2024 sampai 30 Maret 2024, dengan Diskon 5 5 % , Sedangkan POKOK BPHTB untuk Waris, untuk Hibah dan Hibah Wasiat Program PTSL Prona berlaku 1 Pebruari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024 ini Diskonnya 50 %,” .

Baca Juga:  Apresiasi Wajib Pajak terhadap Pelayanan Samsat Kota Kediri

Dijelaskan pula Bu Mar , saat ini relaksasi ketentuan pajak di sejumlah daerah banyak bermunculan, seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor maupun PBB. “Kebijakan ini kami buat agar masyarakat lebih sadar akan kewajibannya membayar pajak dengan metode ringan dan ada pengecualian agar semua bisa dengan senang hati melaksanakan pembayaran pajak. ” Dan ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah,” ujar Mar di sela sela acara Open House yang diselenggarakan oleh Bupati Mojokerto didampingi Sekdakab di pringitan Rumah Dinas Bupati Mojokerto ( 10 / 04 / 2024 ).

Untuk Penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dikecualikan terhadap WP yang melakukan transaksi pemindahan hak atas tanah dan bangunan karena jual beli.

Baca Juga:  Tersangka Belum Ditangkap, Kuasa Hukum Korban Pembacokan SPBU Camplong Pertanyakan Kinerja Polres Sampang

Dijelaskan oleh Bu Mar bahwa program kerja dari Bapenda Kabupaten Mojokerto ini sesuai dengan MOU dengan Bupati Mojokerto untuk meningkatkan perolehan Pajak Daerah yang uang pajak tersebut juga kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan Infrastruktur jalan atau fasilitas fasilitas lainnya yang dibangun dari pajak yang Anda bayarkan ke Bapenda Kabupaten Mojokerto. ( Ririn Fadillah )

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *