BWI Kediri Siap Hadapi Gugatan Ahli Waris Wakif Masjid Al-Mutaqqun

KEDIRI, mediabrantas.id – Rencana penggantian Nadhir (penerima wakaf) Masjid Al-Mutaqqun di Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri, Jawa Timur, yang akhirnya menjadi permasalahan hingga sidang di Pengadilan Agama, dan kini salah satu ahli waris melakukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), nampaknya masih menjadi bola panas di masjid yang diwakafkan oleh Drs. Ky Moh. Idris MS, Wakif (pemberi wakaf) tersebut.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, permasalahan ini muncul setelah penerima wakaf, yakni Keluarga Bani Idris Mustofa sudah meninggal dunia, akhirnya hingga dua puluh tahun terjadi kekosongan Nadhir, sedangkan pengelolaan masjid dilakukan oleh Takmir Masjid.

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan Nadhir itu akhirnya sebagian ahli waris dari Wakif berinisiatif untuk melakukan penggantian Nadhir, namun ternyata tidak dapat berjalan dengan mulus, sehingga terjadi permasalahan gugatan ke Pengadilan Agama, hingga PTUN, dengan tergugat Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Kediri dan Jawa Timur.

Sekertaris BWI Kota Kediri saat dikonfirmasi awak media (foto:Hikam)

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kediri Kota, KH. Zubaduz Zaman, dikonfirmasi melalui Sekertaris BWI Kota Kediri, Abdus Shomad, M.Pd.I, terkait gugatan ke PTUN itu mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum.

Baca Juga:  Polsek Lembeyan Akan Proses Dugaan Penebangan Tebu Ilegal oleh PG Redjosari Kawedanan

“Kita sebagai warga negara yang taat hukum. Artinya, kalau memang nanti ada gugatan seperti itu, nanti kita bisa mengikuti langkah hukum yang ada. Langkah hukumnya seperti apam kita ikuti. Sebernanya BWI itu sempat dilematis, karena disitu ada dua kelompok yang berseteru. Keinginan BWI sebenarnya itu one one solution, artinya tidak ingin konflik ini berkepanjangan lagi,” katanya, Jum’at, 18 Agustus 2023.

Lebih lanjut dijelaskan, pada amar putusan gugatan ahli waris di Pengadilan Agama Kota Kediri beberapa waktu lalu memang disebutkan bahwa penggugat diperbolehkan mengajukan penggantian Nadhir, namun untuk pelaksanaan itu merupakan wewenang dari BWI.

“Kalau di Pengadilan Agama itu saya lihat amar putusannya itu kan dari pihak ahli waris diperbolehkan untuk mengajukan penggantian Nadhir, tapi untuk pergantian Nadhir itu kan otoritas dari pada BWI. Maka disitu tidak ada amar yang mengatakan untuk Nadhir harus nama-nama yang diusulkan. Itu kan tidak ada. Tapi hanya diperbolehkan mengusulkan penggantian,” jelasnya.

Baca Juga:  Kasus Penjualan Pupuk Ilegal Bersubsidi , Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Pasuruan

Pihaknya juga mengaku ingin menyatukan kedua belah pihak yang berseberangan di masjid tersebut supaya dapat berjalan bersama-sama tanpa ada perselisihan dalam pengelolaan masjid.

“Sementara ini BWI menunggu proses yang berjalan, kalau memang ada gugatan ke PTUN, kita harus mengikuti apapun yang ada pada putusan. BWI sebenarnya ingin mengakomodir disitu, tidak berpijak pada persoalan induk, tapi ingin sama-sama islah (perdamaian ,red) agar kedepannya tanah wakaf ini bisa berjalan bersama-sama,” ucapnya.

Menurut Abdus Shomad, permasalahan ini muncul sejak tahun 2021, dan telah dilakukan beberapa mediasi tetapi tidak membuahkan kesepakatan antara pihak satu dengan lainnya, sehingga sampai sekarang tetap menjadi permasalahan.

“Itu sudah sejak tahun 2021, waktu itu di Kemenag, KUA juga sudah pernah dimediasi tapi berujung buntu, Pengadilan Agama pun juga jalan buntu, tidak ada di mediasi itu tidak ada jalan temu,” ulasnya.

Baca Juga:  Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

Mengenai pengajuan Nadhir, menurutnya siapapun boleh mengajukan, bukan hanya ahli waris wakif saja. Namun setiap ada pengajuan tersebut harus dipertimbangkan terlebih dahulu oleh BWI supaya tidak terjadi permsalahan baru di kemudian hari.

“Artinya kita tidak bisa, karena tanah wakaf disitu kan miliknya Takmir dan ada wakaf dari ahli waris wakif. Ya itu kalau kemudian satu diterima, kemudian BWI bisa digugat oleh kelompok yang lain. Kalau tambahan kan masih proses pewakafan. Untuk pengajuan Nadhir kan siapa saja boleh menngajukan, termasuk ahli waris wakif, bahkan masyarakat pun juga boleh mengajukan,” urainya.

Abdus Shomad menilai, setiap barang yang diwakafkan dan diterima, seharusnya sudah dilepas oleh wakif, dan menjadi milik Nadhir. Sehingga pengelolaan barang tersebut menjadi hak daripada penerima wakaf.

“Kalau emang sudah diwakafkan barangnya tidak milik wakif, tapi sudah milik negara. Berarti semua ahli waris itu lepas. Tapi Pengadilan Agama memperbolehkan, jadi diperbolehkan lah mengajukan pergantian Nadhir, tapi sebenarnya dalam pengajuan Nadhir itu kan harus melibatkan semuanya, termasuk masyarakat, artinya tidak hanya sepihak,” tuturnya. (Hikam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *