Cegah Sebaran “HOAX” dengan Melek Digital

oleh : Abinaya Ivanda Sumarsono

optimistv.co.id – Setiap harinya jumlah sebaran berita palsu atau”Hoax” di media sosial semakin meningkat. Khususnya selama pandemi ini. Topik berita Hoax itupun beragam mulai dari kesehatan, pendidikan, sosial politik, hingga ekonomi.dan terlebih lagi terhadap berita tentang kesehatan yang kini marak ketidak benarannya sehingga membuat pembaca bingung mana yang benar dan mana yang salah.

Penyebaran berita palsu atau Hoax tidak hanya berdampak buruk diri sendiri namun juga merugikan bagi masyarakat sosial dan kehidupan sosial. Ketidakpastian informasi berita yang secara sembarangan disebarkan tanpa melihat dan mencari kebenarannya dahulu dapat menyebabkan keresahan di ruang publik masyarakat. Oleh karena itu,diperlukan sebuah tindakan untuk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia dalam memperoleh informasi, terutama informasi yang diperoleh melalui gadget mereka dan internet.

Baca Juga:  Komisi VIII DPR RI Kunjungan Kerja ke Pondok Pesantren Ternama Amanatul Ummah Pacet, Mojokerto

Untuk itu pentingnya literasi digital merupakan salah satu jalan untuk mengurangi penyebaran hoax. Kegiatan ini bisa dilakukan dengan cara mencari tau kebenaran berita tersebut dari berbagai sumber, tidak hanya melalui satu sumber.kemudian juga jangan mudah tertipu dengan judul berita yang terkadang judul berita dan isi berita jauh berbeda isinya dikarenakan penulis berita pastinya ingin berita yang dia buat agar di klik dan dibaca banyak orang sehingga dia membuat judul yang bisa membuat beritanya di klik orang. Lalu jangan asal share berita yang di terima tanpa membaca isi beritanya secara keseluruhan.dan yang terakhir pastikan kita menerima berita dari sumber media massa yang terpercaya.

Selain adanya beberapa cara untuk menghindari penyebaran Hoax di atas dalam bermain media sosial tentu juga ada hukum dan aturannya salah satunya adalah dalam UU ITE yang mengatur berbagai cara dan etika kita dalam bermain media sosial.

Baca Juga:  OMAFISIOS 2023, Ajang Perlombaan Bergengsi dari OSIS SMAN 2 Nganjuk

 

Seperti contoh berikut:

pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dengan hukuman adalah penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang  ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 berbunyi:

Dengan hukuman adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Mari kita sebagai masyarakat yang sudah terlebih dahulu melek digital untuk mengingatkan sesama agar tidak terjadi penyebaran berita Hoax atau perbuatan yang tidak baik dalam bermainn media sosial.

Baca Juga:  Ada Apa di Aula Kecamatan Tambelang Ramai Didatangi Warga ?

* Penulis adalah Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo Madura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *