Dalam 7 Bulan, Polres PematangsiantarBerhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal

PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar gelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Sah Udur TM Sitinjak, SH, S.I.K, M.H, pada Rabu (29/10/25). Polres Pematangsiantar telah berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana kriminal dan 103 kasus narkoba dalam periode Maret hingga Oktober 2024.

Dalam periode 1-28 Oktober, Polres Pematangsiantar telah mengungkap 9 kasus tindak pidana kriminal, diantaranya 6 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan, dan 1 kasus pengadaan.

Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 13 tersangka telah diamankan, yang terdiri dari 9 orang wiraswasta, dan 4 orang pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan.

Barang bukti yang disita antara lain: 7 unit sepeda motor, 3 buah BPKB, 1 lembar STNK, 2 buah kunci sepeda motor, 1 buah kaos dan jaket, 2 plat kendaraan bermotor, 1 unit handphone, dan 2 kotak handphone.

Dalam periode Maret hingga Oktober, Polres Pematangsiantar telah berhasil mengungkap 103 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 140 orang, yang terdiri dari: 130 laki-laki dewasa, 9 perempuan, dan 1 anak perempuan.

Baca Juga:  Pemerintahan Kabupaten Jombang Memecahkan Rekor Muri 3 Sekaligus

Dari jumlah tersebut, sebanyak 137 orang adalah pengedar dan 3 orang pengguna narkoba. Barang bukti yang disita antara lain: 567,22 gram sabu, 49,512 gram ganja, 253 butir pil ekstasi.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak menyampaikan bahwa Polres Pematangsiantar tidak akan menutup mata terhadap tindak pidana narkoba.

“Sampai saat ini kami tidak pernah menutup mata dengan tindak pidana narkoba, kami selalu melakukan penindakan dan pengungkapan,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada insan pers dan meminta agar membantu Polres Pematangsiantar dengan memberikan informasi yang bisa membantu pengungkapan tindak pidana di wilayah Pematangsiantar.

“Kami memohon kepada rekan-rekan jurnalis untuk bekerja sama dalam memberikan informasi yang bisa membantu kami untuk pengungkapan tindak pidana narkoba dan tindak pidana kasus lainnya,” ujar Kapolres. (Sam Hadi Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *