MOJOKERTO, mediabrantas.id – Dugaan korupsi Kasus BK Desa Sadartengah Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto tahun 2022 lalu masih saja terus berlanjut, Dan Info Terbarunya LKH Barracuda Indonesia yang membongkar kasus ini, telah melanjutkan Kasus Dugaan korupsi BK Desa Sadartenggah ini dengan melakukan audiensi dengan pihak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu siang ( 11 / 12 / 2024 ).
Audiensi antara pihak LKH Barracuda Indonesia dengan Pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto rencananya akan diikuti oleh puluhan wartawan, Akan tetapi pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto hanya membatasi 5 orang perwakilan saja, Yakni Hadi Purwanto, ST SH Selaku Direktur LKH Barracuda Indonesia , yakni, perwakilan warga Sadartenggah/ Ketua BPD, Pengacara dan perwakilan Wartawan.
Sedangkan langkah yang diambil dengan cara aundensi ini kata Direktur LKH Barracuda Indonesia yang akrab disapa Hadi Gerung ini
merupakan langkah penting dalam upaya penegakan supremasi hukum terkait dugaan kasus korupsi dana Bantuan Keuangan (BK) yang diperuntukkan bagi desa Sadar Tengah.
Sementara itu saat diadakannya audiensi tersebut, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra, S.H. menerangkan, bahwa pihaknya memenuhi permohonan audiensi dari LKH Barracuda, terkait adanya dugaan Korupsi Dana BK-Desa Sadartengah TA 2022 ini ada dugaan terindikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, sehingga Kejari Kabupaten Mojokerto berharap Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk segera menyelesaikan hasil pemeriksaannya.
Dan, laporan perkembangan penyelidikan dugaan korupsi BK Desa Sadartengah tersebut sudah diserahkan ke pihak Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto bahwa Pemeriksaan di Kejari sudah selesai, selanjutnya pihak nya menyerahkan perkara ini ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto Inspektorat, karena sesuai SKB 3 Menteri dan pengerjaan jalan betonnya memang sudah selesai.
Dan, selanjutnya nanti Paling lambat Januari 2025 Inspektorat Kabupaten Mojokerto bakal memberikan hasil evaluasi akhirnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Menurut Rizky, Memang terdapat hal-hal diluar dari Peraturan Bupati makanya kita serahkan ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto, dan Perkara ini belum selesai, saya memahami maksud audiensi dari perkara ini. Yang jelas sesuai dari SKB 3 Menteri kami wajib menyerahkan perkara perangkat desa atau ASN ke Inspektorat. Nantinya keputusan mutlaknya ada pada Inspektorat.
Masih kata Rizky, dalam Perbup Mojokerto terkait BK dijelaskan bahwa BK Desa di Kabupaten Mojokerto menggunakan swakelola tipe 4 yakni dikerjakan TPK. Jadi PBJ di BK Kabupaten Mojokerto ini menggunakan swakelola bukan lelang meskipun nilainya diatas Rp 200 juta.
Ditempat terpisah Direktur LKH Barracuda, Hadi Gerung saat mengadakan Konferensi Pers dengan puluhan wartawan mengatakan bahwa dirinya berharap perkara yang telah dilaporkannya sejak Juli 2024 ini bisa segera terang benderang.
“Sebelum melangkah ke pelaksanaan, dalam LPJ kan tertulis bahwa PT. Jisoelman Putra Bangsa yang menyuplai cor beton K-300 BK Desa Sadartengah tersebut yang mendapatkan batu pecah dari CV. Musika. ” Sebelum menghitung kerugian negara, dari rangkaian penyelidikan apakah sudah dilakukan pembahasan sumber material cor beton jalan beton tersebut apakah bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ucap Hadi Gerung.

Sedangkan Terkait CV. Musika dan PT. Jisoelman kata Hadi Gerung itu hanya menerima pembelian semen saja, sedangkan terkait sirtunya itu yang menyediakan pihak Desa dan yang mengerjakan juga TPK.
Terkait kasus BK Desa Sadartenggah ini Hadi Gerung dengan tegas menyatakan Pasal 4 pada UU Korupsi masih berlaku, kerugian negara tidak bisa menghapus pidana.
“Saya 1000 % yakin akan ada tersangka dalam perkara ini. Kasi Pidsus sudah menerangkan banyak tadi. Saya berterima kasih atas
pertemuan ini yang dihadiri oleh perwakilan warga, awak media dan pengacara, sehingga menciptakan atmosfer yang mendukung dialog terbuka”, tegasnya.
Hadi Purwanto, menyampaikan bahwa harapan masyarakat sangat besar untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan, khususnya bagi warga desa yang menjadi korban dalam skandal ini. Selama audensi, berbagai bukti dan dokumen, seperti laporan penggunaan dana, dilaporkan dengan rinci, guna memastikan bahwa fakta yang terungkap dapat memberikan bobot pada klaim yang diajukan.
Sedangkan Tujuan utama dari audensi ini, kata Hadi Gerung adalah agar semua pihak yang terlibat dapat bertanggung jawab secara hukum, serta memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya pengawasan dan partisipasi aktif mereka.
Hadi Gerung juga mengatakan bahwa, pihaknya akan memperjuangkan hak-hak warga desa untuk memperoleh informasi yang akurat dan memadai mengenai situasi terkini, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan secara fair dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.
“Harapannya, langkah ini tidak hanya memecahkan permasalahan saat ini dengan berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi Desa-desa lain dalam pengelolaan Dana Bantuan untuk Desa di masa mendatang, mengingat pentingnya pendidikan dan pemahaman tentang pengawasan keuangan dalam menjaga integritas dana publik.
Dalam audensi ini, kata Hadi Gerung tidak hanya menjadi forum untuk meneruskan keluhan dan harapan warga desa, tetapi juga sebagai wadah bagi edukasi masyarakat tentang hak-hak mereka dalam mengawasi penggunaan dana bantuan tersebut.
Sehingga dalam audensi ini warga Desa Sadar Tengah diberikan penjelasan tentang pentingnya partisipasi aktif dalam setiap tahapan perencanaan dan pengeluaran yang menyangkut kesejahteraan mereka.
Hadi Gerung juga menyoroti bahwa akses informasi dan keterlibatan masyarakat merupakan kunci dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dana di masa depan. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana, dengan menjelaskan langkah-langkah yang perlu diambil agar laporan penggunaan anggaran dapat diakses dan dipahami dengan mudah oleh semua warga.
Sehingga nantinya rasa percaya diri warga juga mulai tumbuh, karena mereka merasa suara mereka didengar dan mendapat perhatian dari pihak berwenang. Ini adalah langkah penting menuju pemberdayaan komunitas, di mana setiap individu bukan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai pengawas dan penggerak kebijakan yang harus dipatuh.
Hadi Gerung menjelaskan melalui audensi ini, diharapkan dapat terbangun ikatan yang lebih kuat antara pemerintah dan masyarakat, sehingga pembangunan desa dapat dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.
“Jadi Partisipasi aktif ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi Sadar Tengah, tetapi juga menginspirasi desa-desa lain di Mojokerto dan sekitarnya untuk menuntut hak mereka dalam konteks pengelolaan dana publik”, kata Hadi Gerung ( Kartono )