Demi Kepentingan Publik, Advokat Sakty Berikan Bantuan Probono/Gratis Dampingi Relawan Zaenal Sampai Proses Sidang

MOJOKERTO, mediabrantas.id – TC, Terdakwa tindak pidana ringan divonis Hakim tunggal, Putu Wahyudi, SH, MH, dengan hukuman satu bulan penjara, masa percobaan 3 bulan dalam perkara pemukulan terhadap Relawan Birunya Cinta (RBC) Achmad Zainuri (67) atau Zaenal, warga Kota Mojokerto pada sidang di Pengadilan Negeri kelas 1A Jombang, Rabu (8/10/2025).

Menurut Advokat Dr. H. Moch. Gati,  SH C.TA, MH, selaku pendamping korban, usai mengikuti sidang mengatakan, bahwa terdakwa TC, pelaku pemukulan yang disangkakan dengan pasal 352 dikuatkan dengan hasil visum dan bukti rekaman video yang beredar, akhirnya oleh Hakim Putu Wahyudi dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, sehingga dirinya selaku Advokat merasa lega dengan keputusan Hakim Putu Wahyudi ini.

Dijelaskan oleh Pria yang akrab disapa Advokat Sakty ini, sebelumnya peristiwa ini bermula, saat relawan Zaenal berniat membantu evakuasi jenazah yang hanyut di sungai Sumobito, Jombang.

Baca Juga:  Advokat Muda Surabaya Sakty Akan Laporkan Oknum Lawyer Y Ke Polisi Terkait Ditetapkannya Kliennya Menjadi Tersangka di Polda Jatim

Namun, Zaenal justru mendapatkan perlakuan tidak meyenangkan dengan tindak pidana penganiayaan dari seorang relawan mengenakan kaos orange bertuliskan “Gatana”.

Selanjutnya korban‎ Zaenal, kata Abah Sakty mengajukan pendampingan hukum dan perlindungan kepada Kantor Hukum Sakty Surabaya.

Dijelaskan oleh Abah Sakty. “Sejak saat itu kami sepakat memberikan  secara Probono Pro bono/pemberian jasa profesional secara cuma-cuma untuk kepentingan Publik atau mereka yang tidak mampu membayar, terutama dalam bidang hukum oleh Advokat. Istilah ini berasal dari frasa Latin “pro bono publico,” yang berarti “untuk kepentingan publik,” ucap Advokat Sakty.

“Oleh karena itu dibentuklah tim kecil diketuai oleh Advokat Budi Lakuanine, dibantu Advokat M. Elky dan A. Johan A. S.H, untuk segera kami perintahkan pemberian bantuan hukum tanpa dipungut biaya apapun, bahkan anggaran pembelaan murni dari Post Law Office Sakty Law,” lanjut Abah Sakty.

Baca Juga:  Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Kades di Mojokerto Laporkan Wartawan

‎”Pada prinsipnya, sudah sangat jelas Terdakwa Tino Cristianto Alias Aan bin Suyanto telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana ringan. Pelaku dijatuhkan  hukuman 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan, dikonfirmasi keterlambatan hadir dalam persidangan beliau sampai bahwa keterlambatan hadir tim hukum memang sudah ijin ke Pak Zaenal dan Penyidik Paj Abdur Rahman kami ada Perkara Sidang Peninjauan Kembali,” terang Advokat Sakty.

“Bahwa ‎pendampingan kami lakukan penuh kepada Pak Zaenal melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumobito dengan nomor LP/B/12/IX/2025/SPKT/POLSEK SUMOBITO/POLRES JOMBANG. Selasa (16/9/2025) lalu,” tambah Advokat Sakty.

‎Lebih lanjut, Sakty memberikan memberikan perintah acc penuh Post Bantuan Hukum gratis kepada pelapor sehingga operasional ditanggung penuh, termasuk post operasiona khusus Law Office bagi Pelapor.

“Karena prihatin sekaligus takjub terhadap semangat dan perjuangan Pak Zaenal meskipun sudah lanjut usia,  tetap memberikan pelayanan penuh untuk perjuangan kemanusian pak zaenal, siapapun kita pasti. Semua nafas akan terhenti pada waktu,  semoga bantuan probono ini bermanfaat bagi masyarakat, khususnya Pak Zaenal Relawan RBC Mojokerto ini,” ucap Advokat Sakty mengkhiri keterangannya kepada para wartawan. (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *