SURABAYA, mediabrantas.id – Hakim PN (Pengadilan Negeri) Bangil telah memvonis Andreas Tanudjaja alias AT bersalah. Namun, vonis yang dijatuhkan, dinilai sejumlah pihak terlalu ringan.
Hal ini membuat sejumlah aktivis yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL) kecewa. Mereka pun mendesak agar Hakim Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya, memberikan hukuman maksimal, Jum’at, 20 Januari 2022.
Koordinator PORTAL, Lujeng Sudarto memandang hukuman 1 tahun 6 bulan atas pelanggaran penambangan ilegal yang dilakukannya AT dan didenda Rp 25 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan, dinilai terlalu ringan. Bahkan tidak memenuhi unsur keadilan di tengah masyarakat.
“Sebab, sangat jomplang dengan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan yang menuntut AT, hukuman 5 tahun dengan denda Rp 75 miliar. Kami tidak mengintervensi Pengadilan Tinggi Jatim. Tapi putusan yang sangat rendah tidak memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal di Pasuruan maupun di Indonesia,” jelasnya.
Desakan serupa juga diungkapkan Ashari, Anggota PORTAL. Ia menegaskan, bakal melakukan demonstrasi besar-besaran jika memang hakim Pengadilan Tinggi tidak bisa memberikan putusan hukuman yang memenuhi rasa keadialan atas penambangan ilegal.
“Kami akan kerahkan massa dan turun jalan,” tandasnya.
Di sisi lain, Humas Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Elang Prakoso menguraikan, bakal menyampaikan aspirasi dari teman-teman Non Governmental Organization (NGO) ke pimpinan. Ia secara pribadi mengaku belum membaca berkas permohonan banding atas kasus tersebut.
“Nanti akan saya sampaikan aspirasi ini. Selanjutnya, pimpinan menentukan siapa hakim yang menangani perkara tersebut,” sampainya.
Sementara itu, tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penelusuran atas dugaan tambang ilegal di Bulusari, Kecamatan Gempol, hingga akhirnya, AT dijadikan tersangka atas kasus penambangan ilegal.
Oleh Mabes Polri, Andrias diduga melakukan pengerusakan lingkungan dan penambangan liar. Hal inilah yang membuat pihak kepolisian akhirnya menjerat Andrias ke ranah hukum. AT akhirnya divonis bersalah atas pelanggaran penambangan ilegal oleh PN Bangil. Terdakwa divonis satu tahun enam bulan penjara, serta denda Rp 25 miliar, atau jauh dari tuntutan JPU yang menuntut 5 tahun penjara serta denda Rp 75 miliar.
Pihak kejaksaan pun melakukan banding atas putusan PN Bangil. Sementara, kalangan aktivis mendorong Pengadilan Tinggi untuk memberikan hukuman setimpal terhadap AT. (Andi / Wan)