Didampingi Advokat Sakty, Kades Pugeran Tanyakan Sprindik di Polres

MOJOKERTO, mediabrantas.id –
Dengan didampingi kuasa hukum, Moch. Gaty, S,H., C.TA., M.H. Advokat muda dari Surabaya yang akrab disapa Bang Sakty, Kepala Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Arif, SH, mendatangi Polres Mojokerto untuk menanyakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Jum’at pagi, (06/ 01/2023), dalam kasus pencemaran nama baik yang diunggah di berita online oleh oknum wartawan Mojokerto berinisial IS yang akrab disapa Bondet.

Dalam Konferensi Pers nya, Bang Sakty menjelaskan, kedatangannya ke Polres Mojokerto ini untuk menanyakan tindaklanjut dari laporan pencemaran nama baik atas korbannya, yakni Kepala Desa Pugeran, M.Arif yang telah melaporkan saudara Bondet, warga Kutorejo, sejak hari Rabu, 28 Desember 2022 lalu.

“Sprindik sudah selesai dibuat, tinggal ditandatangani oleh Kanit Tipidek saja. Prosesnya agak lama, karena ada libur Natal dan Tahun Baru 2023 kemarin,” kata Bang Sakty.

Baca Juga:  Didampingi Pengacara Kondang Alex Askohar, Kades Temon Penuhi Panggilan Satreskrim Polres Mojokerto

Dijelaskannya, dalam loparan ke polisi (LP) tersebut dirinya mengaku tidak ada unsur membungkam jurnalis.

“Justru hal ini menjadikan kinerja jurnalis kedepannya lebih bagus lagi dan harus teliti serta melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan atau orang yang akan diberitakan itu diberi tahu dulu, biar tidak ada masalah dikemudian hari,” jelas Advokat Muda kelahiran Mojokerto yang dikenal berani ini.

Bang Sakty juga menambahkan, kerja jurnalis dengan individu, semua itu ada aturannya, jika ada oknum jurnalis yang melanggar kode etik, maka profesinya bukan lagi jurnalis, tapi sebagai pribadi yang menyerang kehormatan seseorang melalui medsos.

“Di perkara ini jelas, oknum wartawan IS tidak izin saat merekam suara Kades Pugeran, Oknum itu tidak menunjukkan kartu anggota wartawan dan tidak izin bakal diberitakan,” lanjut Bang Sakty.

Baca Juga:  Puluhan Emak-Emak Puhsarang Dilatih Membuat Kue
Para Pengurus LSM LIRA Mojokerto Raya berfoto bersama Advokat yang mengawal perkara pencemaran nama baik ini (foto: Kartono)

Sementara itu saat mendatangi Mapolres Mojokerto, Kuasa hukum Bang Sakty dan Kades Pugeran Arif juga didampingi para Pengurus LSM yang dikoordinatori oleh Wakil Bupati LIRA Mojokerto, Jatmiko, SH, yang juga politisi PDI Perjuangan.

mengatakan kalau teman-teman pengurus LIRA Mojokerto sengaja mendatangi Polres Mojokerto untuk mengawal perkara ini dan untuk memberikan dukungan kepada Kepala Desa Pugeran, yang juga menjabat sebagai Bupati LIRA Mojokerto Raya. (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *