Didampingi Advokat Sakty, Ketua DPC PKB Kota Junaedi Malik Laporkan Lukman Edy ke Polresta Mojokerto Terkait Pencemaran Nama Baik

MOJOKERTO, mediabrantas. id – Mulutmu, adalah Harimau
mu, itulah nasib yang dialami Lukman Edy Mantan Sekjen DPP PKB ini, Akibat ucapannya yang menyebar fitnah tersebut dirinya harus ber- urusan dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ), Sebab Usai Dilaporkan DPP PKB ke Bareskrim Polri, Lukman Edy juga dilaporkan oleh Pengurus DPC PKB Kota Mojokerto ke Satreskrim Polres Mojokerto atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan penyebaran berita Bohong, Rabu siang ( 07 / 08 / 2024 ).

Saat melapor ke Polres Mojokerto Kota, Ketua DPC PKB Kota Mojokerto H.Junaedi Malik, SE ini didampingi oleh Kuasa hukum nya, Dr. Moch. Gaty, SH, C.TA, MH, yang akrab disapa Sakty Advokat Kondang dari Surabaya.

“Hari ini kami melaporkan saudara Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik kepada PKB dan Ketua Umum Gus Muhaimin,” kata Ketua DPC PKB Kota Mojokerto H. Junaedi Malik yang akrab disapa Gus Joened yang didampingi Advokat Sakty.

Gus Joened menegasakan Lukman tidak punya kapasitas karena saat ini tidak punya jabatan di PKB, selain itu Gus Juned menduga Lukman telah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan fitnah yang kemudian disiarkan di media massa.

“Dia Pak Lukman Edy telah menyampaikan tuduhan tidak berdasar, yang berbahaya bisa mempengaruhi opini publik dan mengakibatkan kebencian dan kesalahpahaman bagi PKB,” kecam Gus Joened.

Gus Joened pun menyebut, bahwa pernyataan Saudara Lukman Edy juga telah menggores hati kader dan pengurus PKB di seluruh Indonesia, dan membuat rugi institusi partai baik secara material maupun non material.

Baca Juga:  Kekerasan Seksual Anak semakin signifikan

“Pernyataan Saudara Lukman Edy tentu menciptakan kerugian, dimana PKB sebagai partai Islam terbesar di Indonesia yang lahir dari rahim NU dituduh meninggalkan warga Nahdliyin sebagai objek utama dalam perjuangan politik,” lanjut Gus Joened.

Pria yang juga Calon Walikota Mojokerto 2024 ini juga menambahkan, perjuangan PKB baik di level nasional maupun di level daerah sebagaimana pesan Gus Muhaimin di berbagai kesempatan senantiasa bahu-membahu memperjuangkan perbaikan nasib jutaan warga NU.

Gus Joened menambahkan pernyataan Lukman Edy membuat nama baik Ketua Umum (Ketum) PKB, Muhaimin Iskandar tercemar.

Selain itu secara kelembagaan juga menjatuhkan nama marwah dan martabat PKB.

Advokat Muda Surabaya Bang Sakty mendampingi Ketua DPC PKB Kota Mojokerto H. Junaedi Malik SE saat memberikan keterangan kepada Para Wartawan usai melapor ke Polres Mojokerto
Advokat Muda Surabaya Bang Sakty mendampingi Ketua DPC PKB Kota Mojokerto H. Junaedi Malik SE saat memberikan keterangan kepada Para Wartawan usai melapor ke Polres Mojokerto

“Karena dalam materi atau argumen yang disampaikan Pak Lukman Edy saat jumpa pers menuduh bahwa PKB dibawah kepemimpinan Gus Muhaimin Iskandar kurang transparan masalah keuangan, tidak tertib. Disampaikan Pak Lukman Edy terkait masalah keuangan Pileg, Pemilu, Banpol dan Pilkada,” lanjut Gus Joened.

Menurut Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto saat ini masalah keuangan sudah jelas ada regulasi dan tata caranya. Gus Juned mencontohkan, dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) semua keuangan DPC PKB terlaporkan dan teraudit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dan, hasil audit dari BPK tidak ada masalah. Termasuk keuangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Saat ini, belum Pilkada. Pilkada yang mana? Kalau Pilkada lalu, sudah selesai semua secara mekanisme pelaporan sesuai regulasi dan sudah di audit BPK. Kalau Banpol juga selesai semua, sudah audit BPK resmi. Dan materi-materi tuduhan itu termasuk menyasar kami pengurus PKB se-Indonesia. Karena terkait Pilkada, banpo, Pileg itu kan rananya kami di daerah bukan di DPP,” ucap tegas Gus Joened.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Delapan PSK Terjaring Razia Satpol PP

Gus Joened juga menjelaskan bahwa materi argumen Lukman Edy dinilai juga mencemarkan nama pengurus PKB se-Indonesia. Sehingga pihaknya mereaksi keras tindakan argumen dari Lukman Edy lantaran dinilai sudah membuat gaduh dan gejolak pengurus PKB se-Indonesia karena nama PKB sudah tercemar.

Gus Joened juga menjelaskan, dalam laporan tersebut Pengurus DPC PKB Kota Mojokerto telah pula membawa sejumlah bukti mulai dari link berita dari media cetak dan online, flasdist visual video beserta pasal yang dilanggar. Pihaknya memastikan argumen yang dilontarkan Lukman Edy sangat mudah dipatahkan karena tidak berdasar.

“Kami juga heran, dia kan mantan Sekjen seharusnya paham bahwa mekanisme keuangan terlaporkan dan teraudit dan tidak ada namanya penyalahgunaan dan sebagainya. Kami sangat mengutuk keras tindakan Pak Lukman Edy yang sudah menghancurkan marwah PKB ini dan kami sangat bijak melangkah ini,” kecam Gus Joened dengan nada emosi.

Sedangkan dilakukannya pelaporan ke Polres Mojokerto Kota tersebut tersebut, kata Gus Joened agar tidak terjadi gejolak jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya di Pilkada Kota Mojokerto 2024.

Saat ini kata Gus Joened Junaedi, Ketum PKB Gus Muhaimin Iskandar meredam pengurus PKB se-Indonesia agar tidak melakukan langkah-langkah yang tidak sesuai aturan hukum sehingga DPC PKB se-Jawa Timur menempuh jalur hukum saja.

Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Batu Amankan Pelaku Pembawa Senpi Rakitan

“Harapannya pihak kepolisian segera menindaklanjuti, segera dikaji dan disposisi ke atas langkah pertama ke Kapolres untuk dikaji dan segera gelar perkara,” harapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPC PKB Kota Mojokerto, Moch Dr. Moch. Gaty, SH, C. TA, MH, Advokat Muda dari Surabaya ini menambahkan, pencemaran tersebut tidak hanya badan hukum.

“Kalau ditarik garisnya, pencemaran ini konstruksinya sudah jelas. Nomor 1 Tahun 2024 ITE, kontruksi ini kalau ditarik sangat merugikan. Tidak hanya beliau sebagai pengurus tapi konstruksi ini merugikan secara pribadi,” tegas Advokat Sakty dengan ucapan ber- api -api.

Advokat Sakty menjelaskan bahwa badan hukum belum diizinkan dalam Undang-undang untuk melaporkan namun dalam kasus tersebut menyerang kehormatan. Sehingga secara konstruksi hukum, sudah jelas bahwa ucapan saudara Lukman Edy itu menyerang kehormatan Gus Muhaimin Iskandar dan berdampak pada kepengurusan dari atas sampai ke bawah.

“Misal dana Pileg, ada kah pribadi orang terdaftar dalam Pileg? Itu sudah fitnah besar. Maka menyerang kehormatan, berbohong, fitnah, semua kita laporkan. Pasal 27 A dan Pasal 28 sudah masuk insya Allah. Maka tindakan apa? Tinggal tunggu saja jawaban dari Polres saat gelar perkara besok, jadi jangan tanyakan saya. Nanti kita akan tindak lanjuti apa yang dilakukan pihak kepolisian, sampai sejauh mana akan kita pantau terus perkara ini.” tegas Lawyer yang selalu berpenampilan Dandy dan Mbois itu.

( Ririn Fadillah / Kartono )

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *