Didampingi Pengacara Kondang Alex Askohar, Kades Temon Penuhi Panggilan Satreskrim Polres Mojokerto

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Perkara dugaan pemalsuan dokumen pengajuan PTSL di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto tahun 2022, dengan Pelapor Suyitno Cs, dan terlapor Sairojin, saudara kandung pelapor, beserta Sunardi, Kades Temon, ternyata terus berlanjut di Satreskrim Polres Mojokerto.

Hal ini diketahui ketika kehadiran Pengacara kondang Mojokerto, Kholil “Alex” Askohar, SH., MH, diberikan kuasa untuk mendampingi Kades Temon, Sunardi (terlapor) saat memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa sore, 6 Juni 2023.

Pengacara familiar yang dikenal dermawan ini mengatakan, bahwa kliennya hadir di Mapolres untuk memenuhi panggilan dari Penyidik Polres Mojokerto atas laporan dari warganya sendiri.

Pria yang akrab disapa Pak Alex ini kepada para Wartawan mengatakan, kedatangan kliennya ke Polres Mojokerto itu untuk mengcrosscek laporan dari terlapor, dan sudah dijelaskan semua ke Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

Baca Juga:  Warga Sawahan Betro Timur Terkena Musibah Angin Puting Beliung, Mas Hidayat Langsung Berikan Bantuan

Advokat murah senyum yang menjabat sebagai Direktur LBH Permata Law ini menjelaskan, tugasnya disini sebagai lawyer untuk melakukan pendampingan kliennya saat memberi keterangan, jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan Penyidik Polres Mojokerto. Namun sebagaimana peraturan yang berlaku, dirinya tidak boleh memberikan arahan, dan hanya mendampingi kliennya saja saat diperiksa penyidik.

“Dapat saya jelaskan, bahwa saat klien kami memberi keterangan kepada Penyidik Polres Mojokerto, saya tidak boleh mengarahkan, tetapi ya hanya pendampingan saja,” ucap Pak Alex.

Sementara itu, di tempat terpisah, Hadi Subeno, SH, Kuasa Hukum dari Pelapor Suyitno, kepada awak media mengatakan, lawyer tentu melakukan upaya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kami mengapresiasi kehadiran Kepala Desa Temon yang telah kooperatif menghadiri panggilan Polres Mojokerto sebagai terlapor dalam kasus mafia tanah ini. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Polres Mojokerto yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dan benar,” terangnya.

Baca Juga:  AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si Himbau Masyarakat Untuk Stay At Home, Stay Clean, Stay Safe Dan Stay Healthy

Sebagai informasi, Suyitno melalui kuasa hukumnya, Hadi Subeno, SH, pada tahun 2022 kemarin telah melaporkan, Sairojin (saudara pelapor) dan Kades Temon, Sunardi ke Polres Mojokerto, tentang dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen pengurusan PTSL, dengan bukti tanda terima lapor tertanggal 29  November 2022 No. 031/LP/HS,SH/XI/2022. (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *