Diduga Langgar Perda No.4 Tahun 2017, Pemilihan LPMK Dipertanyakan

MADIUN,mediabrantas.id –Segala peraturan yang telah diatur dalam Perda tentunya wajib ditaati dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat tak terkecuali para pemangku kepentingan atau Pejabat Pemerintah Daerah ,termasuk Kepala Kelurahan atau Camat.

Ada apa dengan Ketua LPMK yang sudah 2 kali menjabat, namun masih terpilih lagi ? Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan atau LPMK, Kelurahan Madiun Lor , Kecamatan Manguharjo Kota Madiun beberapa waktu yang lalu patut dipertanyakan dan disinyalir berpotensi melanggar Peraturan Daerah atau Perda No. 4 Tahun 2017 jika dipaksakan terus berjalan .

Kepala Kelurahan Madiun Lor, Tri Mardiana

Menurut informasi yang diperoleh masyarakat, diduga Ketua LPMK Kelurahan Madiun Lor, kota Madiun yang terpilih saat ini sudah menjabat 2 kali berturut-turut sebagai Ketua LPMK sebelumnya . Dan di Perda No. 4 Tahun 2017 tersebut telah diatur bahwa jabatan Ketua LPMK yang telah menjalani 2 (dua) kali masa bakti tidak dapat dicalonkan kembali untuk pemilihan Ketua LPMK periode berikutnya kecuali telah terputus satu periode masa bakti oleh Ketua LPMK yang lain.

Baca Juga:  Wali Kota Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2021

Sementara itu, Kepala Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Tri Mardiana membenarkan perihal telah dilakukan pemilihan ketua LPMK yang baru.

” Betul pada tanggal 6 Desember 2023 kemarin sudah dilakukan pemilihan Ketua LPMK Kelurahan Madiun Lor dan yang terpilih adalah pak Agus,” kata Tri Mardiana, Jum’at, 29 Desember 2023.

Menurutnya Pemilihan Ketua LPMK Kelurahan Madiun Lor diikuti oleh 5 calon dan dimenangkan oleh Pak Agus dengan perolehan suara 20 suara dari jumlah total suara 50.

“Memang benar bahwa Agus Sugeng Purwanto yang terpilih dan mendapatkan 20 suara dari 50 suara tersebut sudah menjabat sebagai Ketua LPMK Kelurahan Madiun Lor 2 kali sebelum nya,” bebernya.

Ketika ditanyakan oleh beberapa media apakah terkait pemilihan tersebut tidak melanggar Perda No. 4 Tahun 2017 , Tri Mardiana mengaku bahwa saat Pemilihan Ketua LPMK tersebut dirinya tidak ada ditempat Pemilihan sehingga menurutnya tidak ada yang mengendalikan.

Baca Juga:  Mas Bup Minta Cakades Tidak Halalkan Segala Cara untuk Menang

Masih Menurut Tri Mardiana, bahwa terpilihnya Agus yang sudah menjabat sebagai Ketua LPMK 2 kali tersebut terjadi karena permintaan warga.

“Bahwa keputusan atas Pemilihan Ketua LPMK Madiun Lor tersebut sudah dibawa ke Kecamatan dan nantinya apapun keputusan Camat akan dilaksanakan termasuk jika diputuskan oleh Camat harus dilakukan Pemilihan Ulang,” ujarnya.

Camat Manguharjo, Lita Febriana

Sementara itu, Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, mengaku belum mempelajari laporan dari Kepala Kelurahan Madiun Lor.

“Saya baru saja pulang dari Ibu Kota Negara (IKN). Perda memang menjadi dasar hukum, namun tidak ada sangsinya jika dilanggar,” terangnya.

Menjabat ketua LPMK 2 kali ketika masyarakat masih menghendaki dan membutuhkan ya pihaknya akan menyesuaikan.

” Perda memang komandan hukum, namun tidak ada sangsinya. Dalam penjelasan di Perda tersebut juga tidak ada mengenai sangsinya jika dilanggar, akan melihat dan mempelajari berkas laporan dari Kepala Kelurahan Madiun Lor terlebih dahulu, apakah sudah Clear dan tidak ada Komplain dari masyarakat. Jika nantinya ada komplain dari masyarakat, pihaknya mempersilahkan melaporkan kepada Kepala Kelurahan dan kami akan menindaklanjuti untuk dimusyawarahkan,” imbuhnya.(Sugeng Rudianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *