SAMPANG, mediabrantas.id – Warganet dihebohkan dengan beredarnya sebuah surat yang mengatasnamakan perusahaan PT Bawang Mas Grup dan menjanjikan hadiah uang tunai sebesar Rp80 juta kepada penerimanya. Surat tersebut viral di berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan singkat, namun isi pesannya menimbulkan kecurigaan karena diduga merupakan modus penipuan.
Dalam surat yang beredar, seseorang yang mengaku bernama Haji Her menyampaikan ucapan selamat kepada penerima yang disebut sebagai pemenang hadiah uang tunai sebesar Rp80.000.000. Penerima disebut telah terpilih sebagai pemenang dan diminta segera melakukan proses “pengaktifan hadiah”.
Namun, untuk mengaktifkan hadiah tersebut, penerima diwajibkan mentransfer uang sebesar Rp350 ribu terlebih dahulu. Uang tersebut disebut sebagai biaya administrasi sementara yang diklaim akan dikembalikan bersama hadiah utama, sehingga total dana yang dijanjikan mencapai Rp80.350.000.
Modus yang digunakan pelaku juga terbilang unik. Setelah korban menerima surat atau pesan, pelaku biasanya melakukan panggilan video call dengan durasi singkat sekitar dua menit. Setelah itu, korban diarahkan untuk melengkapi sejumlah persyaratan sebagai bagian dari proses pencairan hadiah.
Kecurigaan semakin menguat karena pada bagian akhir pesan, pelaku mencantumkan nama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pencantuman nama tokoh negara tersebut diduga sengaja dilakukan untuk meyakinkan calon korban agar percaya dengan isi surat.
Sejumlah warganet menilai isi pesan tersebut tidak masuk akal dan memiliki ciri-ciri kuat sebagai modus penipuan yang sering beredar di media sosial. Pola seperti ini biasanya memanfaatkan iming-iming hadiah besar, namun korban diminta mengirim sejumlah uang terlebih dahulu.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan perusahaan, instansi, maupun tokoh tertentu. Jika menerima pesan serupa, warga disarankan tidak langsung mempercayainya dan tidak melakukan transfer uang sebelum memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi.
Selain itu, apabila menemukan atau menjadi korban dugaan penipuan, masyarakat juga dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dan mencegah munculnya korban lainnya. (Hadi)






