Dikabarkan Lakukan Pungli, Ini Kata Humas SMKN 3 Sidoarjo

SIDOARJO (OPTIMIS) – Maraknya informasi perihal pungli (pungutan liar) yang terjadi di beberapa daerah, menjadikan “momok” terhadap masyarakat luas, dan sangatlah meresahkan.

Seperti halnya yang terjadi pada SMKN 3 Sidoarjo, Jawa Timur. Belakangan ini tiba-tiba muncul kabar kalau peserta didiknya diwajibkan untuk membayar sumbangan pembangunan masjid senilai Rp. 2 juta.

Informasi ini juga terdengar kembali di lingkungan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, di duga SMKN 3 Sidoarjo, berdasarkan informasi bahwa peserta didiknya diwajibkan untuk membayar sumbangan pembangunan masjid senilai Rp. 2 juta. Apalagi saat ada penerimaan siswa baru 2022, kabar pungli ini semakin santer terdengar di telinga.

Adanya dugaan Pungli tersebut, wartawan OPTIMIS mencoba klarifikasi ke

Sementara itu, Kepala SMKN 3 Sidoarjo, Eko Budi Agus Priatna saat dikonfirmasi Optimis tidak ada di tempat. Menurut stafnya, beliau sedang ada kegiatan Bimtek di Malang,” Jum’at, 27 Mei2022

Baca Juga:  Bupati Gelar Sosialisasi Perpres RI No. 87, Berikut Isinya!

Sedangkan Humas SMKN 3 Sidoarjo, Heri menyampaikan, sebenarnya berita tersebut sudah lama clear di lingkungan SMKN 3. Pihaknya juga mengaku bingung, karena tiba-tiba informasi semacam ini mencuat kembali,” ucap Heri.

“Jikalau ada permasalahan di sekolahan, sebaiknya wali murid menyampaikan kepada pihak sekolahan, agar bisa segera diselesaikan, dan tidak sampai berlarut-larut,” katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan Perpres 87 tahun 2016 Pasal 12 ayat (1) bahwa larangan soal pungli. Larangan serupa juga tertuang di PERMENDIKBUD 75 tahun 2016 Pasal 12 ayat (a), (b), dan (c), segala macam bentuk pungutan, baik mengatasnamakan sumbangan sekolah ataupun sumbangan yang lainnya itu dilarang.
Reporter : Heri Tri D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *