Dipublikasikan pada 29 Oktober 2026
JOMBANG, mediabrantas.id – Pemerataan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Jombang masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan. Hingga tahun 2026, ketersediaan PJU disebut telah mencapai sekitar 60 persen dari ruas jalan yang ada. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang pun menargetkan cakupan penerangan dapat meningkat hingga 100 persen melalui program pemerintah daerah.
Upaya tersebut tidak hanya menyangkut penambahan fasilitas penerangan di ruas jalan yang belum terjangkau, tetapi juga memastikan PJU yang sudah terpasang tetap berfungsi optimal. Sebab, lampu jalan yang padam dan minimnya penerangan pada malam hari dapat mengurangi kenyamanan pengguna jalan serta menjadi perhatian dalam aspek keselamatan berlalu lintas.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Jombang, Yohan Kartika, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap kerusakan PJU maupun perlengkapan lalu lintas lainnya.
Menurut Yohan, Dishub telah menyiagakan personel untuk menangani berbagai gangguan fasilitas jalan selama tujuh hari dalam sepekan. Pada Senin hingga Jumat, empat regu dikerahkan untuk menjalankan kegiatan rutin, sedangkan pada Sabtu dan Minggu dua regu tetap disiagakan.
“Selama tujuh hari dalam seminggu, selalu ada monitoring dan perbaikan, baik PJU maupun perlengkapan jalan lainnya,” ujar Yohan, Rabu (28/10/2026).
Perbaikan PJU Ditargetkan Maksimal 2 x 24 Jam
Untuk mempercepat penanganan kerusakan, Dishub Jombang menetapkan target perbaikan PJU yang mengalami gangguan. Apabila suku cadang tersedia, lampu yang padam ditargetkan kembali menyala dalam waktu maksimal 2 x 24 jam.
Namun, proses perbaikan tidak selalu dapat diselesaikan sesuai target. Keterbatasan stok suku cadang, terutama untuk kerusakan pada komponen lampu, menjadi salah satu kendala yang dihadapi petugas di lapangan.
“Kalau memang tersedia suku cadangnya, dalam waktu dua kali 24 jam harus sudah menyala lagi. Kalau suku cadangnya belum tersedia, kami mohon maaf karena harus menunggu barang datang. Setelah tersedia, akan segera kami ganti,” jelasnya.
Dishub juga mengandalkan laporan masyarakat untuk mempercepat identifikasi kerusakan. Warga dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp, layanan darurat 112, kanal pengaduan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta media sosial Instagram dan Facebook.
Menurut Yohan, laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara maksimal agar kerusakan fasilitas jalan dapat segera diketahui dan ditangani.
Target 100 Persen Butuh Pemerataan
Terkait cakupan PJU yang baru mencapai sekitar 60 persen, Yohan berharap program Pemerintah Kabupaten Jombang di bawah kepemimpinan bupati dapat mendorong pemenuhan kebutuhan penerangan hingga menjangkau seluruh ruas jalan yang menjadi sasaran program.
“Ketersediaan PJU Kabupaten Jombang pada tahun 2026 ini sudah mencapai 60 persen dari ruas jalan yang ada. Kami berharap melalui program Bapak Bupati, nantinya bisa tuntas sampai 100 persen,” ungkapnya.
Target tersebut menjadi penting mengingat kebutuhan penerangan jalan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan lampu, tetapi juga pemerataan akses penerangan bagi masyarakat di berbagai wilayah.
Karena itu, perluasan cakupan PJU perlu berjalan beriringan dengan pemeliharaan fasilitas yang sudah tersedia. Dengan demikian, penambahan titik penerangan tidak berhenti pada pemasangan, tetapi juga diikuti upaya menjaga agar lampu tetap berfungsi.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Selain mempercepat perbaikan, Dishub Jombang mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan PJU yang padam maupun perlengkapan lalu lintas yang mengalami kerusakan.
Yohan juga meminta warga yang memasang lampu secara mandiri dengan menyambungkannya ke jaringan kabel PJU agar melapor kepada Dishub. Apabila memungkinkan untuk dilegalkan, pemasangan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan standar teknis yang berlaku.
“Kami membutuhkan informasi dan masukan dari masyarakat agar bisa segera melakukan perbaikan. Bagi masyarakat yang selama ini menyambungkan lampu ke kabel PJU, kami harapkan melapor ke Dishub. Jika memungkinkan untuk dilegalkan, akan kami tindak lanjuti sesuai standar agar aman dan terkendali,” tegasnya.
Partisipasi masyarakat dinilai dapat membantu petugas memetakan persoalan penerangan jalan secara lebih cepat, terutama di lokasi yang belum terjangkau pemantauan rutin.
Dengan cakupan PJU yang disebut telah mencapai 60 persen, pekerjaan selanjutnya adalah memperluas pemerataan sekaligus menjaga fasilitas yang sudah terpasang tetap berfungsi.
Target penerangan hingga 100 persen kini menjadi harapan yang perlu diikuti dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan berkelanjutan, sehingga masyarakat Jombang dapat menikmati fasilitas penerangan jalan yang memadai. (Budi Tanoto)






