Dinilai Ilegal, Tambak Udang di Desa Leggung Barat Terancam Ditutup

SUMENEP | optimistv.co.id – Keberadaan tambak Udang di Desa Leggung Barat, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, yang dikeluhkan oleh berbagai element masyarakat sekitar lantaran menyebarkan bau busuk dan mencemari lingkungan, ternyata sampai saat ini dikabarkan masih belum mengantongi izin operasional (legalalitas).

Hal itu terkuak saat beberapa awak media melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Desa (Kades) Leggung Barat, Masoya, Jum’at, 10 Januari 2020 kemarin.

Kepala Desa Leggung Barat mengatakan, keberadaan tambak Udang milik H. Ari yang berada di desanya tersebut dibangun tanpa adanya sosialisasi dan konfirmasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Desa Leggung Barat maupun warga setempat.

“Setelah muncul keresahan dan keluhan dari masyarakat sekitar, akibat dampak menyebarkan bau busuk, amis dan anyer serta telah mencemari lingkungan, baru pihak pengelola tambak udang itu mendatangi saya,” kata Masoya kepada pewarta Jum’at (10/01), di kediamannya.

Masoya juga mengaku bahwa pihaknya selaku pimpinan tertinggi di Pemerintah Desa Leggung Barat sudah pernah megumpulkan tokoh-tokoh masyarakat yang berada di sekitar tambak udang tersebut, salah satunya Kepala Sekolah At-Ta’awwun (Saruji), pada tanggal 24 April 2019 lalu.

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri

“Hasil dari aklamasi musyawarah desa, antara Pemerintah Desa Leggung Barat dan para tokoh masyarakat yang berada sekitar tambak, keputusannya 90% tidak setuju dengan adanya pembangunan tambak udang tersebut,” jelasnya.

Dikatakannya pula, bahwa pihak pengelola tambak Udang (H. Ari-red) telah membohongi Pemerintah Desa Leggung Barat soal izin operasional tambak Udang tersebut.

Pasalnya, pihak pengelola mengaku bahwa izin operasional tambak Udang tersebut sudah selesai dan tinggal diambil di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Kabupaten Sumenep.

“Tapi setelah saya mendatangi kantor dinas terkait, ternyata pihak pengelola belum pernah mengajukan izin kepada DPMPTSP Sumenep. Sampai saat ini tambak Udang di Kecamatan Batang-Batang yang ada izinnya itu hanya di Desa Lombang,” papar dia.

Mashoya berharap Kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Sumenep untuk menutup usaha tambak Udang di Desa Leggung Barat yang meresahkan masyarakat tersebut.

“Pertama, tentu saya tetap mengacu pada Peraturan Pemkab Sumenep, langkah kedua kalau tidak ada keputusan dari Pemkab Sumenep, tentu saya akan mengambil dari hasil musyawarah desa, yaitu jika masyarakat tidak setuju, secara otomatis tambak Udang itu akan kita tutup,” tegasnya.

Baca Juga:  Tengah Malam, Wali Kota Madiun Lantik Sekda

Di sisi lain, Kukuh, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Sumenep saat dikonfirmasi langsung oleh beberapa awak media membenarkan bahwa keberadaan usaha tambak Udang di Desa Legung Barat tersebut belum mengantongi izin operasional dari Kabupaten Sumenep (ilegal).

“Sejauh ini, untuk tambak Udang yang ada di Desa Legung Barat itu belum berijin. Bahkan saya baru tau sekarang kalau di desa tersebut ada kegiatan usaha tambak udang,” kata Kukuh kepada Pewarta, Jum’at (10/01) di MPP Sumenep.

Kukuh menyarankan kepada pemerintah desa dan masyarakat setempat untuk mengadukan keberadaan usaha tambak Udang ilegal yang dinilai meresahkan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep secara formal.

“Jika memang sudah mencemari lingkungan sekitar, silahkan berkirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep, misalnya kepada Bupati Sumenep atau DPRD Kabupaten Sumenep, atau kepada kecamatan setempat. Atas dasar surat itu nanti kita akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tukasnya.

Baca Juga:  100 Tahun PSHT, Puncaknya Diadakan Kenduri Nasional

Diberitakan sebelumnya, keberadaan tambak Udang di Desa Leggung Barat, Kecamatan Batang-Batang tersebut mendapatkan sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat setempat.

Pasalnya, keberadaan usaha tambak Udang seluas 1 hektar yang diketahui milik H. Ari, warga Desa Dapenda itu setiap hari menyebarkan bau busuk, amis atau anyer terhadap masyarakat yang berada di sekitar tambak.

Lebih parahnya lagi, keberadaan usaha tambak Udang tersebut juga telah mengganggu proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Lembaga Pendidikan SMA At-Ta’awun. Sebab, setiap pagi para siswa disuguhi aroma bau busuk, amis atau anyer yang berasal dari lokasi tambak Udang milik H. Ari.

Selain itu, air limbah tambak Udang yang dibuang ke laut juga ditengarai telah merusak mata pencaharian masyarakat pesisir pantai Desa Leggung Barat. Bahkan tempat wisata air tawar di Desa Leggung Barat juga ikut tercemar akibat air limbah tambak Udang yang di buang sembarangan oleh pihak pengelola tambak.

Reporter : M Syarif Hidayatullah – Sudarsono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *