Disnaker Kab Blitar Tegaskan Legalitas Kunci Sukses PMI

BLITAR | optimistv.co.id – Legalitas serta kemampuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi kunci utama keberhasilan serta keamanan bekerja di luar negeri seperti penegasan Kepala Disnaker Kabupaten Blitar Drs, Mujianto dalam pelatihan yang digelar di Hotel Ilhami Kabupaten Blitar Rabu (03/11/2021).

Drs Mujianto menjelaskan, PMI yang tidak memiliki dokumen resmi itu memiliki perlindungan ketenagakerjaan yang sedikit. Kondisi ini, menurutnya menjadi rendahnya nilai tawar PMI dalam hal penerimaan gaji/upah, bahkan PMI yang tidak memiliki dokumen resmi secara lengkap sering menjadi korban perdagangan manusia.

“Pentingnya perencanaan yang matang, mendapatkan pekerjaan melalui perusahaan resmi penempatan tenaga kerja yang sudah  mempersiapkan dokumennya secara legal,” kata Mujianto

Ia menambahkan saat membuka Sosialisasi Penyebarluasan Informasi Perlindungan PMI Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 diakuinya, obsesi masyarakat pencari kerja Kabupaten Blitar untuk bekerja di daerah sendiri yang notabene daerah agraris dan bukan daerah industri, ternyata kurang diminati.

Baca Juga:  Jelang 1 Suro Adakan Rapat Koordinasi, Jangan Ada Lempar Jumroh

Mujianto melanjutkan bahwasannya, situasi ini membuat pemerintah daerah menyediakan lapangan pekerjaan melalui program pengembangan kewirausahaan serta penyuluhan dan penyebaran informasi tentang Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN).

“Harapan Pemerintah program ini mampu menampung sebagian pencari kerja atau penganggur,sehingga dapat meningkatkan roda perekonomian Kabupaten Blitar,” tuturnya.

Disnaker Pemkab Blitar menyikapi persoalan keamanan dan kenyamanan para calon PMI, sebelum berangkat ke negara tujuan bekerja, agar benar-benar memperhatikan legalisasi dirinya sebagai pedoman bekerja.

“Harapan kami aparat yang ada di wilayah juga calon PMI memperoleh informasi yang benar dan tepat tentang prosedur dan mekanisme menjadi PMI yang legal. Kemudian masyarakat atau calon PMI agar menghindari calo, karena tidak sedikit yang masih percaya kepada calo, bahkan sponsor yang tidak jelas. Kepada semua kepala desa mohon tidak memberikan surat izin persetujuan sebelum ada surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar,” pungkasnya. (Kmf)

Baca Juga:  Santunan Kepada Puluhan Anak Yatim Mewarnai Tasyakuran Ditempatinya Rumah Dinas Wabup Gus Barra

Reporter : Muklas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *