Divonis Bersalah, “Santri Pembakar Juniornya” Diputus 5 Tahun Penjara

PASURUAN, mediabrantas.id – Terdakwa Santri pembakar juniornya, MAM (16), akhirnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN (Pengadilan Negeri) Bangil Pasuruan. Ia dianggap telah melakukan kekerasan hingga menyebabkan INF (13) yang tak lain juniornya sendiri di Ponpes Al-Berr Pasuruan meninggal dunia.

Atas dasar hal itulah, MAM divonis 5 tahun penjara. Ia juga wajib mengikuti pelatihan kerja di Dinsos Kabupaten Pasuruan, selama 3 bulan.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bangil, Fitri Handayani, Kamis sore (2/2). Dalam sidang tersebut, MAM dianggap telah terbukti melanggar dakwaan ke satu, pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.

Karena perbuatannya, telah melukai anak hingga menyebabkan anak meninggal dunia. “Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 5 tahun di LPKA Blitar serta harus mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan,” kata Fitri dalam persidangan.

Baca Juga:  Santri Madrasah Diniyah Mambaul Ulum Rayakan Malam Satu Syuro dengan Kirab Obor

Putusan yang dijatuhkan terhadap MAM, tak jauh berbeda dengan tuntutan yang dilayangkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Kabupaten Pasuruan. Dimana dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman 5 tahun penjara dan pelatihan selama tiga bulan.

Namun begitu, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, Reiga memilih pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu juga dengan Penasehat Hukum terdakwa, Sadak, juga mengajukan hal yang sama.

“Terdakwa anak ini, melakukannya tidak dengan kesengajaan. Makanya, kami merasa keberatan dengan putusan tersebut. Dan akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk memutuskan langkah selanjutnya,” papar Sadak seusai persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang Santri Ponpes Al-Berr Pandaan mengalami luka bakar setelah terciprat bensin yang dilempar ke tembok oleh seniornya hingga mengenai korban. Api tersulut, setelah tersangka menakut-nakuti korban yang akhirnya terpercik pada korban.

Kejadian itu berlangsung Sabtu, 31 Desember 2022. Pemicu dari kejadian itu, lantaran MAM yang menjadi terdakwa merasa kesal uangnya hilang. Disebut-sebut korbanlah yang mencuri uangnya.

Baca Juga:  Santri dan Peran Penguatan Ekonomi di Era Media Baru

Korban sendiri sempat “disidang” di ponpes. Hingga akhirnya terjadilah dugaan pembakaran tersebut yang membaut korban mengalami luka bakar hingga 70 persen. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, akhirnya meninggal dunia. (And / Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *