PROBOLINGGO (OPTIMIS) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bupati Probolinggo non aktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, masing-masing 4 tahun penjara dipotong masa tahanan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengaturan jabatan.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 2 Juni 2022.
“Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan,” kata hakim.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12a Undang-undang Tipikor. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Tidak hanya itu, khusus untuk terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta subsidair enam bulan kurungan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara dipotong masa tahanan.
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp800 juta dan, khusus terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara Rp20 juta.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa terdakwa dan JPU KPK, sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kesempatan untuk di pikir-pikir ini diberikan oleh majlis Hakim dalam waktu seminggu.
Reporter : Nanang