BANYUWANGI, mediabrantas.id – Rapat paripurna kali ini bahas dua Raperda diawali dengan penyampaian nota penjelasan bupati atas diajukannya Raperda RTRW tahun 2023 – 2043 dan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas diajukannya Raperda PUG
DPRD Banyuwangi kembali geber kerja guna tuntaskan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.
Rapat paripurna tersebut dipimpin wakil ketua DPRD M.Ali Mahrus didampingi dua wakil ketua dewan lain,yakni Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono.
Sedangkan dari unsur eksekutif hadir langsung Bupati Ipuk Fiestiandani, Wabup Sugirah, Sekda Mujiono, dan SKPD.
Bupati Ipuk mengatakan, pengusulan raperda RTRW didasarkan pada perubahan perda sebelumnya. Yakni, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012–2023.
”Kita mengusulkan kepada DPRD perubahan perda yang terdahulu terkait dengan hasil kajian dari beberapa materi RTRW di Banyuwangi. Sehingga, dapat dilakukan revisi dengan pencabutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ada sejumlah poin penting yang mendasari pengajuan Perda RTRW. Pertama, didasarkan pada regulasi yang menyatakan pemkab berhak melakukan perubahan perda, yakni sesuai dengan ketentuan Pasal 93 dan 94 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021. Kedua, dalam upaya pemkab melakukan perubahan tata ruang berdasarkan kebutuhan yang ada.
”Ketiga adalah terkait dengan dukungan pemerintah daerah terhadap investasi atau dunia usaha yang semakin berkembang di Banyuwangi,” jelas Bupati Ipuk, Senin (5/6).
Hal senada diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU-CKPP) Suyanto Waspo Tondo Wicaksono alias Yayan. Menurut dia, kebijakan untuk melakukan perubahan perda telah sesuai dengan regulasi yang ada, yakni dapat dilakukan dalam kurun waktu lima tahun sekali.
”Kebijakan ditetapkan karena adanya perubahan kondisi di lapangan dan revisi dilakukan pasca-lima tahun. Tepatnya, sejak 2012 ke 2018 yang jaraknya sudah enam tahun sehingga perlu direvisi,” kata dia.
Sementara itu, Raperda PUG merupakan inisiatif dari pihak legislatif. Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi mengungkapkan, raperda PUG merupakan upaya yang dilakukan Pemkab Banyuwangi dalam menjamin hak dan kewajiban antara perempuan dan laki-laki. Kesetaraan antara keduanya dalam mengambil keputusan di setiap tahapan proses pembangunan dalam kebijakan pemerintahan memiliki bobot yang sama.
Dasar disusunnya raperda PUG mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011. ”PUG mengamanatkan strategi yang menjamin permasalahan-permasalahan dalam perspektif gender masuk dalam proses perencanaan penganggaran.
Sehingga dapat digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender,” pungkasnya. (Amarta)