TRENGGALEK, mediabrantas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama pada awal Juni 2025. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, yang menekankan pentingnya penyelesaian pembahasan kedua agenda tersebut sebelum akhir bulan ini.
Agenda pertama adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek tahun 2025–2029. Sementara itu, agenda kedua membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
“Kedua agenda ini sangat penting dan harus diselesaikan paling lambat bulan Juni. Penyampaian Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) dan RPJMD memang memiliki batas waktu maksimal enam bulan,” ujar Doding usai rapat, Selasa (10/6/2025).
Doding mengungkapkan bahwa sekitar sepuluh hari sebelumnya, DPRD Trenggalek telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan APBD 2024. Hasilnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Alhamdulillah, LHP dari BPK sudah kami terima dan kembali memperoleh opini WTP. Ini menjadi dasar kita untuk melanjutkan tahapan selanjutnya, yaitu pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024,” jelasnya.
Capaian ini menambah deretan prestasi pengelolaan keuangan daerah, yang telah diperoleh sebanyak tujuh atau delapan kali berturut-turut.
Doding menambahkan bahwa proses pembahasan ini akan menjadi pijakan penting sebelum masuk ke tahap pengesahan dan pelantikan pejabat baru yang terkait dengan pelaksanaan RPJMD ke depan.
DPRD Trenggalek menargetkan seluruh tahapan, termasuk pembahasan dan penetapan dua raperda tersebut, rampung tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan kesinambungan program pembangunan daerah dan tata kelola anggaran yang transparan dan akkurat. (Hari)