DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Inisiatif, Dilarang Merokok Sembarangan

MOJOKERTO | optimistv.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dalam bulan Pebruari ini bakal bekerja keras dan menguras tenaga untuk menuntaskan dan merampungkan rancangan empat Raperda usulan eksekutif dan inisiatif legislatif, di antaranya dengan membentuk 4 Pansus. Dari agenda yang disusun, ditargetkan empat pansus ini akan merampungkan pembahasannya dalam waktu dekat.

Keempat pansus itu di antaranya pansus pertama dengan tema Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pansus kedua dengan tema Raperda tentang Perseroan Daerah BPR Majatama. Pansus ketiga membahas Raperda tentang Perpustakaan, dan pansus keempat tentang Raperda Pengelolaan Sampah.

Sementara itu Sekretaris Dewan (Sekwan) Mardiasih, SH., MM  menjelaskan, sejak 4  Pansus dibentuk sepekan lalu, maka keempat pansus mulai bekerja. Salah satunya dengan melakukan studi banding ke daerah lain yang telah atau memiliki perda dengan tema yang sama.

Baca Juga:  Sinergi Kampus UNP Kediri dengan warga Blabak

Dijadwalkan pula setelah pengkajian studi banding itu dilanjutkan dengan pembahasan antara pansus dengan perangkat daerah pengusul raperda. DPRD yang juga menginisiasi dua raperda.

Di lain pihak saat digelar Rapat Paripurna, Ketua Pansus, H. Abdul Rohim, dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, sebelumnya pihak dewan memberikan catatan kritis terhadap dua raperda usulan eksekutif, yakni raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan raperda tentang Perseroan Daerah BPR Majatama.

Terkait Raperda KTR, dewan menilai belum adanya uji publik atas usulan raperda itu. Padahal, Raperda wajib memenuhi landasan sosiolologis.

“Yang kita pertanyakan, apa saja upaya pemkab. Penetapan kawasan tanpa rokok yang sangat luas. Kemudian apa memang ada pemberian sanksi bagi pelanggarnya,” ucap Abdul Rohim.

Anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan, bahwa Raperda tentang KTR dianggapnya belum layak diusulkan. Selain belum mengantongi landasan sosiologis bagi sebuah raperda, pengaturan kawasan tanpa rokok itu dikatakannya kurang substansial.

Baca Juga:  85 Persen Warga Gunungsari Dawarblandong Sudah Tervaksin Covid-19

“Jangan sampai pengusulan raperda ini hanya sebatas untuk mendapatkan penghargaan dan Mojokerto ingin terkenal saja, dengan membuat aturan yang nantinya sulit diterima masyarakat,” pungkasnya.

Reporter ; Ririn Fadlilah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *