DPRD Kab. Blitar Gelar Raker Godok Rancangan Perda Desa

BLITAR, mediabrantas.id – Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menyelenggarakan rapat kerja bersama sejumlah narasumber dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Rabu, 11 Juni 2025.

Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh ketua pansus IV ,Nur Fathoni,di hadiri berbagai unsur OPD terkait, salah satunya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto.

Rapat ini bertujuan untuk membahas tiga rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan erat dengan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Blitar.

Dalam kesempatan ini, Ketua Pansus IV, Nur Fathoni menyampaikan, bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bentuk respon aktif DPRD terhadap perubahan regulasi di tingkat nasional, khususnya setelah disahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Perubahan peraturan di tingkat pusat, terutama yang menyangkut desa, menuntut kita untuk segera melakukan penyesuaian di tingkat daerah. Hari ini kita membahas tiga Raperda yang akan berdampak langsung terhadap sistem pemerintahan desa di Kabupaten Blitar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hibahkan 3,5 Hektar, Gubernur Jawa Timur : Komitmen Wali Kota Kediri Untuk Meningkatkan Kualitas SDM dan IPM Luar Biasa

Adapun ketiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan Pansus IV meliputi : Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kerjasama Desa.

Salah satu pokok pembahasan penting dalam rapat ini adalah, penyesuaian masa jabatan kepala desa yang diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Penyelesaian ini merupakan implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024..

“Perubahan masa jabatan bukan hanya perubahan teknis, tetapi juga menyangkut efektivitas tata kelola desa dan kesinambungan program pembangunan. Ini menjadi perhatian utama kami,” terangnya.

Dalam konteks masa jabatan yang lebih panjang, Pansus IV mengusulkan agar kepala desa diberikan kewenangan yang lebih besar, khususnya dalam hal mutasi perangkat desa. Hal ini dinilai penting agar kepala desa dapat membentuk struktur organisasi yang lebih efektif dan profesional.

Baca Juga:  Rapat Paripurna HadiPro 2022, Momentum Penyamaan Persepsi

“Kami memandang perlu adanya penguatan kewenangan kepala desa dalam pengelolaan sumber daya manusia. Kepala desa harus memiliki otoritas dalam melakukan mutasi perangkat desa demi menciptakan organisasi yang solid,” tegasnya.

Selain itu, dalam upaya menjaga netralitas dalam proses pemilihan kepala desa, Pansus IV juga mengusulkan ketentuan baru. Ketentuan tersebut mewajibkan kepala desa yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa untuk mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu.

“Aturan ini penting sebagai langkah preventif untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga profesionalisme dalam birokrasi pemerintahan desa,” imbuhnya.

Rapat kerja ini berlangsung secara dinamis dan interaktif. Beberapa narasumber dan perwakilan OPD menyampaikan pandangan serta masukan yang konstruktif terhadap substansi Ranperda yang sedang dibahas. Isu-isu teknis juga menjadi sorotan dalam diskusi tersebut.

Para peserta rapat juga menekankan pentingnya sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat desa terkait perubahan regulasi ini. Tujuannya adalah agar perangkat desa dan masyarakat memahami secara utuh dampak serta pelaksanaan dari Ranperda yang akan ditetapkan.

Baca Juga:  Bupati Blitar Rijanto Kunker ke Kecamatan Wonodadi dan Udanawu

Menanggapi masukkan tersebut, Ketua Pansus IV menyatakan komitmennya untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan dan penyempurnaan regulasi daerah. Ia juga menegaskan bahwa semua peraturan yang dihasilkan harus operasional dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.

“Peraturan daerah ini tidak boleh berhenti di atas kertas. Harus bisa diterapkan secara nyata dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa,” pungkasnya.

Rencananya ketiga Raperda ini akan di rampungkan dalam waktu dekat dan segera diajukan dalam sidang paripurna DPRD untuk di tetapkan secara resmi menjadi peraturan daerah. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penyesuaian kebijakan di tingkat desa.

Dengan pembahasan yang konferhensif dan partisipatif, DPRD Kabupaten Blitar melalui Pansus IV berkomitmen menciptakan regulasi yang kontekstual, adaptif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Hal ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan desa yang kuat, transparan dan berkelanjutan. (Dwn/Dasar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *