DPRD Kab. Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Serahkan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021

TULUNGAGUNG | optimistv.co.id – Rapat Paripurna kembali digelar oleh DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021 pada Rabu, (23/03/2022).

Ranperda yang diserahkan ini memuat tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda lainnya, serta Penetapan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD dan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Graha Wicaksana Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono. S.Sos dan diikuti oleh Anggota DPRD sejumlah 38 orang dari 50 Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

Melihat banyaknya anggota yang tidak hadir, namun rapat harus tetap dijalankan mengingat Quorum telah terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf B Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulungagung.

Tak hanya Ketua dan Anggota DPRD saja yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Kabupaten Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, MM., beberapa Staff Ahli, Asisten Setda Kab. Tulungagung serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kab. Tulungagung yang turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.

Penyampaian Ranperda DPRD Masa Sidang II Tahun Sidang III periode Januari – April 2022 oleh Bapemperda, Laporan Hasil Reses, Laporan Pansus DPRD, Pendapat Akhir Fraksi, Pengambilan Keputusan, Penyerahan LKPJ Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2021, serta Ranperda lainnya.

Baca Juga:  Bupati Madiun Lantik 382 Pejabat Strutural dan Fungsional

Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD dan Pendapat Akhir Fraksi yang telah disampaikan, terhadap beberapa Ranperda guna mendapatkan Pembahasan dalam rapat-rapat Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diantaranya : (1) Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung, (2) Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung, (3) Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung, (4) Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PDAM Tulungagung.

Adapun Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD, antara lain : (1) Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, (2) Ranperda tentang Fasilitasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, (3) Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan, dan (4) Ranperda tentang Pengelolaan Teknologi dan Informasi.

“Dalam penyusunan LKPJ Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2020 dan 2021 telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sehingga ada perbedaan sistematika dengan LKPJ di tahun-tahun sebelumnya,” ujar Bupati Maryoto dalam sambutannya.

Baca Juga:  Wabup Tulungagung Hadiri Wisuda SMKN 3 Boyolangu Tahun Ajaran 2021/2022

secara ringkas realisasi pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun 2021, melalui Indikator Kinerja Utama sebagai berikut : (1) Indikator pertama, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pada tahun 2020 sebesar 73,00 dan tahun 2021 menjadi sebesar 73,15 atau meningkat sebesar 0,15 dan masuk pada kategori tinggi, (2) Indikator ke dua, Pertumbuhan Ekonomi secara nasional mengalami kontraksi, demikian juga pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tulungagung pada tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar 3,09 persen. Namun demikian berkat kerjasama dan kolaborasi seluruh stakeholder pembangunan, pada tahun 2021 pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tulungagung berhasil kembali mendekati kondisi normal menjadi sebesar 3,53 persen, (3) Indikator ke tiga, Tingkat Kemiskinan, dari sebesar 7,33 persen pada tahun 2020 menjadi sebesar 7,51 persen pada tahun 2021, atau meningkat sebesar 0,18 persen. Namun demikian, angka kemiskinan ini masih berada dibawah Angka Kemiskinan Nasional yaitu 9,71 persen dan Provinsi Jawa Timur sebesar 11,40 persen, (4) Indikator ke empat, adalah Persentase Desa yang Mendapatkan Layanan Infrastruktur Dasar Berkualitas, yang pada tahun 2020 prosentasenya sebesar 43,54 persen dan meningkat menjadi 52,40 persen di tahun 2021, (5) Indikator kelima, adalah Indeks Birokrasi Reformasi, yang pada tahun 2020 adalah sebesar 66,09 yang masuk kriteria nilai “BAIK”.

Baca Juga:  Semua Kepala OPD Pemkab Mojokerto Tanda Tangani Perjanjian Kinerja Tahun 2023 di Hadapan Bupati

“Pembentukan Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung dilatarbelakangi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Undang-undang tersebut Penyelenggaraan izin mendirikan bangunan (IMB) diubah Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyesuaian Ranperda tersebut perlu dilakukan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administrasi maupun secara teknis, sehingga penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Tulungagung diharapkan sesuai dengan fungsinya agar memenuhi aspek keandalan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan penggunaan serta serasi dan selaras dengan lingkungan,” tambah Bupati Maryoto.

Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, MM. juga berharap dengan Ranperda-Ranperda tersebut dapat mendukung upaya peningkatan pelayanan dan pemberdayaan kepada masyarakat di Kabupaten Tulunagung supaya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Reporter : Budi Santoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *