DPRD Kabupaten Mojokerto Akan Terus Pantau Proyek Pembangunan Dam Wonokerto Senilai 4,1M

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Adanya proyek Pembangunan Bendung Wonokerto, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto senilai Rp4,1 miliar yang saat ini masih dalam pelaksanaan pembangunannya tetap saja masih disoal oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, khususnya dari Jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, hal ini karena adanya dugaan ketidaksesuaian dan potensi masalah dibalik proses lelangnya, termasuk dugaan kompetensi pemenang lelang yang tidak memadai.

Akan tetapi demi menjaga situasi kondusif di masyarakat, terpaksa proyek ini tetap dilanjutkan karena dianggap penting untuk irigasi dan kesejahteraan petani di Mojokerto, namun dikawal ketat oleh berbagai pihak, termasuk DPRD dan Dinas PUPR.

https://mediabrantas.id/wp-content/uploads/2025/12/Dinas-Pertanian-dan-Pangan-Kabupaten-Trenggalek.jpg

Permasalahan yang disorot dugaan ketidaklayakan pemenang lelang, maka Ada tudingan bahwa PT Cumi Darat Konstruksi, perusahaan pemenang tender, tidak memiliki pengalaman yang cukup untuk mengerjakan proyek tersebut.
Potensi konsekuensi hukum.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Penyampaian PU Fraksi - Fraksi Terhadap Raperda Tentang APBD TA 2025

“Karena dugaan di atas, ada kekhawatiran terhadap potensi masalah hukum terkait pembayaran proyek jika prosesnya tidak sesuai aturan,” ucap Hj. Ayni Zuroh SE MM, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, didampingi Wakil Ketua H. Hartono SH.

Untuk itu wanita yang akrab disapa Ning Zuroh ini meminta kepada Komisi III yang membintangi ini, untuk memberikan pengawasan ketat ketat.

“Kami DPRD Kabupaten Mojokerto menegaskan tidak ingin menghambat proyek yang bermanfaat ini, namun meminta agar pengerjaannya tidak dilakukan secara asal-asalan dan memastikan tidak ada penyimpangan,” pinta Ning Zuroh.

Semmentara, Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto telah memberikan klarifikasi, terkait dugaan ketidaksesuaian, sambil menegaskan bahwa proyek ini sudah sesuai peraturan yang berlaku. Pengawasan melibatkan banyak pihak: Pengawasan proyek ini melibatkan berbagai pihak seperti PUPR, Kejaksaan, Polres Mojokerto, dan konsultan pengawas untuk memastikan kelancaran dan kualitas pengerjaan.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Terhadap APBD TA 2022

Dijelaskan bahwa dampak positif proyek: Proyek ini dianggap penting karena akan mengairi sekitar 90 hektar sawah, sehingga dapat meningkatkan produktivitas petani dan perekonomian di wilayah tersebut.

Namun demikian Pihak DPRD Kabupaten Mojokerto tetap konsisten dengan tegas bahwa ada ketidakberesan dengan Proyek Dam Wonokerto itu.

“Mulai dari awal perusahaan ini tidak kompeten untuk menjadi pemenang lelang. (Cumi – Cumi Darat Konstruksi) ini tidak layak karena tidak mempunyai pengalaman sama sekali,” ungkap Ayni Zuroh.

Sehingga jika ini diteruskan tentu akan berpotensi ada konsekuensi hukum terhadap pembayaran pengerjaan proyek senilai Rp 4,1 miliar.

Namun, di sisi lain, DPRD juga tidak mau menghambat proyek ini karena berdampak dan memberikan asas manfaat cukup besar kepada lahan pertanian seluas 90 hektare di dua desa.

”Proyek strategis ini ditunggu-tunggu masyarakat, kita tidak mau sampai berhenti, tetapi kami juga tidak mau dikerjakan rekanan yang tidak sesuai kompetensinya. Jadi saat ini kita urai untuk mencari solusi terbaik,” ungkap Ning Zuroh.. (Ririn Fadillah / ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *