DPRD Kabupaten Mojokerto Bahas Raperda Pada Rapat Paripurna

MOJOKERTO | optimistv.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda utama Penyampaian penjelasan Bupati Mojoketo atas 2 Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto (Pilkada) tahun 2024.

Satu lagi, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), di Ruang rapat Graha Whicesa Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (7/2/2022).

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh, SE., MM diawali pembacaan susunan acara, dilanjutkan pembacaan penetapan perubahan propemperda 2022 yang dibacakan oleh Kabag Persidangan Sekwan Kabupaten Mojokerto.

Tampak hadir dalam paripurna, yaitu Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh bersama wakil dan anggotanya, Bupati Mojokerto Hj Ikfina fahmawati, Sekdakab Mojokerto, Drs. H. Teguh Gunarko, jajaran Forpimda dan para OPD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto.

Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si dalam membacakan nota penjelasan, bahwa di tahun 2022 telah kami ajukan dua raperda untuk dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD. yaitu, Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Mojokerto tahun 2024 dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD).

Baca Juga:  Tradisi Sedekah bumi di Desa Mojokrapak Untuk Meningkat Petani

“Berikut saya jelaskan apa yang menjadi latar belakang serta pertimbangan penyusunan Rancangan peraturan daerah termasuk pokok-pokok materi muatan yang telah diaturm” katanya.

Pertama, rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2024.

Pada dasarnya Raperda ini disusun untuk menjamin terlaksananya pemilihan yang demokratis sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa kegiatan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati memerlukan penyediaan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

“Mengingat dana yang harus disediakan tersebut cukup besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, maka perlu membentuk dana cadangan daerah pada program pengeluaran pembiayaan daerah pembentukan dana cadangan untuk kegiatan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati masa jabatan 2024,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pendaftaran Bacakades, PABPDSI Probolinggo Ingatkan Panitia dan Dinas Soal Ijazah Paket

Lanjut dikatakan Bupati, secara yuridis rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto tahun 2024 disusun berdasarkan ketentuan pasal 80 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur bupati dan walikota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 41 tahun 2020.

“Adapun Materi muatan yang diatur antara lain meliputi tujuan sumber besaran dan pelaksanaan pengelolaan serta pelaporan,” jelasnya.

Sedangkan untuk Rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) . Bupati Ikfina menjelaskan bahwa, diundangkannya undang-undang nomor 9 tahun 2020 tentang Cipta kerja Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 3 tahun 2021.

Tentang pendaftaran pendataan dan pemeringkatan pembinaan dan pengembangan serta pengadaan barang dan atau jasa badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama telah membawa perubahan yang signifikan terhadap penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) perkembangan regulasi di atas mengakibatkan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang badan usaha milik desa menjadi tidak sesuai dan tidak dapat diimplementasikan.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Hasil Pemilu 2024

Selain itu dalam hal ini juga tidak ada amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang memerintahkan kepada daerah untuk membentuk Peraturan daerah tentang badan usaha hubungan dengan kondisi tersebut

“Maka dalam rangka mewujudkan keselarasan regulasi di daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi perlu dilakukan pencabutan terhadap peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD),” imbuh Bupati Mojokerto.

Setelah penyampaian Penjelasan dari Bupati Mojokerto atas 2 Raperda diatas.

Pada kesempatan itu juga ditambahkan penyampaian Nota penjelasan DPRD atas 2 Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan.

Reporter : Ririn Fadlilah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *