DPRD Kabupaten Trenggalek Bahas Raperda dan Hadapi Kendala Harmonisasi

TRENGGALEK, mediabrantas.id – Pimpinan Bapemperda Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam, menyampaikan sejumlah poin penting dalam rapat di ruang aula lantai satu, Senin, 27/10/2025 di gedung DPRD Trenggalek.

Samsul menjelaskan, bahwa rapat dengan pemerintah daerah dilakukan untuk memberikan pertimbangan atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari adanya revisi sejumlah peraturan menteri, yaitu Permendagri Nomor 1 Tahun 2019, Permendagri Nomor 9 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Poin kedua yang disampaikan adalah pemberian pertimbangan terkait lima Rancangan Perda (Raperda) inisiatif DPRD. Proses terhadap Raperda ini saat ini ditunda karena belum melalui tahap harmonisasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur. Samsul menegaskan bahwa proses akan dilanjutkan setelah hasil harmonisasi dari Kanwil Depkumham Jatim diterima.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Trenggalek Studi Tiru Pengelolaan BUMDes ke Cirebon

Dalam paparannya, Samsul Anam juga menekankan pentingnya prosedur perundang-undangan. Penyusunan Raperda harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 13 Tahun 2022. Prosesnya wajib melibatkan harmonisasi dan verifikasi oleh Kementerian Hukum untuk memastikan kesesuaian dengan asas-asas hukum sebelum dibahas bersama dengan pihak eksekutif.

Menyangkut realisasi target, Samsul menyebut bahwa jika tujuh Raperda yang ada dapat diselesaikan, maka target 12 Perda yang ditetapkan kemungkinan besar dapat terpenuhi. Namun, ia mengakui adanya kendala pada salah satu Raperda untuk tahun 2025 yang berkaitan dengan desa.

Pembahasan Raperda ini terhambat karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Pemerintahan Desa yang baru. Kekhawatiran adanya potensi pertentangan dengan aturan di atasnya menjadi alasan penundaan pembahasan. Dari 16 Raperda yang direncanakan, diharapkan 12 di antaranya dapat diselesaikan. (Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *