KEDIRI KOTA | optimistv.co.id – Satresnarkoba polres kediri kota, Minggu 25 Juli 2021 , sekira jam 00.30 wib. Berhasil mengamankan dua pengedar pil dobel L di sebuah rumah dusun Jabon selatan, desa Jabon Rt.01 rw.01 Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Jawa Timur.
Terlapor atas nama GDW. Laki-laki umur 17 tahun, pelajar SMA kelas 2 , warga dusun Jabon selatan desa Jabon Rt.01 Rw.01 Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri dan ES. Laki-laki 37 tahun, warga Jl.Merbabu Gg.ll no.18 Rt.03 Rw. 01 Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Dari kedua pengedar pil dobel L itu , Polisi mengamankan barang bukti 508 butir pil dobel L, satu unit HP Android merk Realme warna hitam type 5A dan satu unit HP Android merk Oppo F5 warna Goid.
AKP Subijanto, S.H Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, mengatakan sebelumya petugas mendapatkan informasi jika terlapor diduga sering mengedarkan Narkoba jenis pil dobel L. Setelah dilakukan upaya penyelidikan dan memastikan bahwa informasinya yang diterima benar adanya, selanjutnya petugas menangkap terlapor dan ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas.
Subijanto menambahkan selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Edy Siswanto