Engan Bayar Sewa Ke KAI, Warga Hendak Ditertibkan Melawan

MADIUN, mediabrantas.id – Sejumlah warga bersitegang dengan petugas saat melakukan eksekusi sebuah rumah di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun,Jawa Timur Rabu (8/10/2025).

Beberapa orang yang mengaku sebagai saudara penyewa rumah bersikeras meminta agar barang-barang di dalam rumah diturunkan kembali dari truk pengangkut milik PT. KAI (Kereta Api Indonesia).

Salah seorang warga, Dwiani Widyastuti menyebut, ketegangan terjadi karena pihak keluarga meminta seluruh barang yang telah diangkut ke atas truk untuk diturunkan kembali, karena bukan bagian dari aset KAI.

Warga hendak ditertibkan tidak sewa tanah KAI melawan

Sementara, Manager Humas PT. KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menyebutkan, penertiban dilakukan karena penghuni dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak memperpanjang masa kontrak.

“Namun yang bersangkutan masih menghuni dan menempati rumah yang merupakan aset KAI,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun.

Baca Juga:  Kapolres Pasuruan Serahkan Hewan Qurban Idul Adha 1444 H

Zainul mengatakan, sebelumnya KAi telah menempuh berbagai langkah persuasif, antara lain penyampaian surat kewajiban pembayaran, pendekatan langsung kepada penyewa.

“Termasuk penerbitan surat kesanggupan pembayaran, serta surat peringatan bertahap,” kata Zainul.

Lebih lanjut Zainul menjelaskan, KAI juga telah melakukan somasi melalui Kejaksaan Negeri Kota Madiun dan menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda, serta forum diskusi bersama warga sekitar.

“Seluruh proses telah kami lakukan sesuai prosedur dan dengan mengedepankan komunikasi yang baik. Penertiban dilakukan karena penghuni tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menempati aset milik KAI,” jelas Zainul.

Meski sempat diwarnai ketegangan, proses penertiban akhirnya berjalan lancar. Seluruh barang milik penghuni diamankan ke lokasi yang lebih aman, sementara aset dikembalikan ke penguasaan PT KAI sebagai pemilik sah.

Aset yang ditertibkan berupa tanah seluas 262 meter persegi dengan bangunan seluas 60 meter persegi, dengan nilai mencapai Rp.476.904.000.

Baca Juga:  Jelang Arus Mudik, Kelayakan Kendaraan Umum di Terminal Jombang Diperiksa

Penertiban dilakukan karena penghuni dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak memperpanjang masa kontrak, meski masih menempati aset tersebut. (Sugeng.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *