Feri Harahap : Pelaku Pungli Itu Bisa Dipidana Berat dan Dipecat

PEMATANGSIANTAR, mediabrantas.id – Seorang praktisi hukum dan pengacara kondang, Feri Harahap, SH, menyayangkan adanya dugaan pasien BPJS Kesehatan masih diharuskan membayar lagi pada saat berobat di salah satu puskesmas, karena semua sudah jelas diatur, serta dijamin dalam perundangan-undangan dan tidak bisa dilakukan pungutan liar.

“UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan menjamin hak setiap anak untuk memperoleh imunisasi sebagai upaya preventif. Begitu juga Permenkes No 12 tahun 2017 mengatur bahwa imunisasi (dasar dan lanjutan) wajib diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dimana vaksin dan pelayanan diberikan secara gratis tanpa biaya di puskesmas dan posyandu. Sedangkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, imunisasi merupakan hak anak untuk sehat,” ungkap Feri.

UU No 3 tahun 2023, pasal 19 ayat 2, lanjut Feri, bahwa biaya pelayanan USG antenatal care (ANC) yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan secara gratis dengan cara mengklaim, yaitu pemeriksaan ANC oleh dokter + USG Rp 140.000, pemeriksaan ANC oleh dokter 80.000, pemeriksaan ANC oleh bidan Rp. 60 ribu.

Baca Juga:  Ikut Optimalkan Implementasi Perbaikan Sistem Tata Kelola Daerah, Pemkot Kediri Hadiri Launching MCP

“Perpres No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan diperbaharui di Perpres No 59 tahun 2024, bahwa peserta BPJS Kesehatan yang berada diluar domisili tetap dapat mengakses layanan kesehatan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tanpa harus pindah dengan batas kunjungan maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan,” terangnya

Menurutnya, pungli di puskemas dikategorikan sebagai tindak korupsi yang dapat dikenakan UU tipikor. Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 200 juta hinga maksimal Rp 1 Miliar.

“Penyalahgunaan wewenang berdasarkan pasal 423 KUHP, ASN yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang menyerahkan sesuatu (uang/barang ) secara melawan hukum dapat dipidana,” ucapnya

Ditambahkan Feri, sanksi berdasarkan pasal pemerasan, Jika terbukti melakukan ancaman atau paksaan untuk membayar, maka petugas puskesmas dapat dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Baca Juga:  Polres Sampang Gelar Pasar Murah Dan Bagi Takjil

“ASN dapat dikenakan sanksi disiplin sedang hingga berat berdasarkan PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN. Sanksi berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat sesuai UU ASN No 20 tahun 2023 jika terbukti korupsi. Sanksi administratif, Kadinkes Pematangsiantar, Urat Simanjuntak berkewajiban memberikan sanksi administratif secara tegas dan mencopot jabatan pelaku jika terbukti melakukan pungli,” imbuhnya. (Evi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *