FRB Akan Kawal Perampasan Unit Mobil oleh Debt Collector

BANYUWANGI | optimistv.co.id – Forum Rogojampi Bersatu (FRB) mengaku sangat menyesalkan kepada pihak kepolisian Resort Rogojampi, karena saat pihak korban lapor terkait perampasan mobil yang diduga dilakukan oleh Debt Collector (DC) malah disuruh ngelengkapi surat-surat kelengkapan kepemilikan.

Menurut Ketua FRB, Irfan Hidayat, SH., MH, seharusnya pihak kepolisian sebagai penegak hukum, kalau ada masyarakat melaporkan terkait dugaan tindak pidana perampasan mobil, polisi sebagai pengayom masyarakat harus menindaklanjuti laporan dari pihak pelapor, bukan menunggu pembuktian kepemilikan kendaraan.

“Bukannya serta merta menolak laporan karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan,” tegas Ketua FRB kepada team media, Sabtu, 20 Maret 2021 lalu.

Irfan mengatakan, apa semua laporan terkait perampasan unit mobil atau sepeda motor oleh pihak dept collector kepada pihak penegak hukum atau kepolisian harus menyerahkan surat kepemilikan atau BPKB.

“Padahal itu bukan miliknya atau masih nyicil, kalau belum punya surat kepemilikan, berarti gak bisa lapor, terus gimana pihak penegak hukum, apa menolak laporan tersebut,” tanya Irfan.

Masih menurut Irfan, seharusnya kepolisian mengamankan dulu terlapor dan barang bukti kendaraan, kemudian mengusut status kendaraan tersebut dengan memanggil pihak finance yang bersangkutan.

Baca Juga:  FRB Peduli Pada Korban Anak Tenggelam

Irfan menjelaskan, pengambilan paksa yang dilakukan oleh Debt Collector itu jelas-jelas bertentangan dengan undang undang.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 menyebutkan, bahwa perusahaan kreditor hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri, bukan seenaknya sendiri mengambil kendaraan di tengah jalan,” tegas Irfan.

Sementara itu, Praktisi Hukum Banyuwangi, Totok Sukamto SH mengatakan, polisi wajib menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, termasuk perihal dugaan adanya tindk pidana perampasan.

“Masyarakat yang jadi korban bisa mempraperadilankan kepolisian atau melaporkannya pada Propam jika polisi tidak menindaklanjuti aduannya, dan aset bergerak itu tidak harus atas nama orang yang bersangkutan,” tegas pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Ditambahkannya, laporan dugaan perampasan dengan status kepemilikan kendaraan, merupakan materi berbeda yang harus dipisahkan penanganannya.

“Tindak pidana perampasannya ditangani dulu, apakah kalau terjadi perampokan di jalan tidak akan ditangani polisi hanya karena bukan kendaraan pribadi korban, kan aneh,” tegas Totok.

Baca Juga:  FRB Apresiasi Kinerja Satpol PP Banyuwangi Terkait Dihentikannya Bangunan Di LP2B

 

Lebih lanjut Totok menguraikan, debt colector tidak bisa mengambil paksa kendaraan milik debitur meski ada tunggakan pembayaran yang dilakukan debitur.

“Kecuali ada surat penjanjian fidusia dan atas perintah pengadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, RH. Sugihartono selaku korban kepada awak media menjelaskan, dirinya telah melaporkan kejadian tersebut kepada SPKT Polresta dan Polsek Rogojampi, namun kata Tono, nama panggilan, bahwasanya laporannya ditolak dengan alasan yang sama.

“Alasannya, saya tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan mobil, padahal saya ada STNK, memang mobil itu atas nama mantan istri saya, tapi pihak finance tahu kalau saat pengambilan kredit mobil itu yang datang dan menandatangani perjanjian kredit saya dan istri saya, bahkan karyawan finance tahu kalau saya yang menyerahkan angsurannya. Sore harinya, saya kembali ke Polsek Rogojampi dan mendapat jawaban yang sama, laporan saya harus tetap ada bukti kepemilikan BPKB,” cetusnya.

Baca Juga:  SOMASI Desak Diskopindag Gandeng APH & Tegas Terhadap Rencana Relokasi Pedagang C1 Srimangunan

Sugihartono juga mengaku kalau kredit mobil itu dilakukan pada tahun 2017, sedangkan tahun 2020 dia dan istrinya bercerai.

“Saya kerjanya grab online, dan harus menghidupi anak saya. Sejak bulan Maret 2020, saya sudah mengajukan keringanan pembayaran karna terdampak pandemi Covid-19,” ungkap Tono.

Sementara itu, Kapolsek Rogojampi, Kompol Sudarsono saat dikonfirmasi awak media melalui saluran selulernya, membantah pihaknya menolak laporan korban.

“Kami meminta korban untuk melengkapi berkas-berkasnya, senin atau selasa kita sudah akan lakukan lidik. Pihak kepolisian malahan telah membantu mediasi antara pihak finance dengan korban. Kemarin sudah kita bantu mediasi dan pihak finance masih mengajukan hasil mediasi ke kantor pusat,” ujar Kapolsek Rogojampi.

Saat dikonfirmasi dugaan keterlibatan anggota polisi dalam penarikan kendaraan bersama debt colector, Sudarsono membantahnya.

“Secara kebetulan, anggota tesebut merupakan babinkamtibmas wilayah itu dan bertugas di pos bandara, mendapati laporan adanya keributan yang bersangkutan langsung kesana dan meminta menyelesaikan masalah tersebut di pos polisi,” ujar Kompol Sudarsono.

Reporter : Amarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *