MOJOKERTO, mediabrantas.id –
Saat ini Persoalan Restribusi Kebersihan atau Sampah di Kota Mojokerto lagi jadi Perbincangan dan trending di Masyarakat sehingga masalah ini pun sedang menjadi pembahasan oleh Anggota DPRD Kota Mojokerto Kota Mojokerto.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa mengenai Restribusi kebersihan atau sampah ini telah di atur dalam peraturan Daerah ( Perda ) Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Restribusi Daerah, bahwa untuk mempermudah mekanisme pembayaran Restribusi kebersihan telah dilakukan secara kolektif melalui RT, RW, termasuk juga pada sektor usaha juga wajib dikenakan membayar Restribusi kebersihan, Dan selanjutnya pada tahun 2025 ini Restribusi kebersihan atau sampah akan diterapkan pada tingkat Per kepala Rumah Tangga atau per – rumah.
Namun akibat dari derasnya penolakan kepada Perda Restribusi kebersihan oleh Masyarakat di Kota Mojokerto, akhirnya masalah ini pun mendapat perhatian khusus dari Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDI-Perjuangan yang menjabat pula sebagai Sekretaris Komisi III dr. Rambo Garudo, M.Kes, sehingga pada masa RESES nya atau Serap Aspirasi Masyarakat di Dapilnya di Magersari ini dirinya sengaja mengangkat Tema :
Membedah Retribusi Sampah di Kota Mojokerto .
Dalam kegiatan Reses Tahap I DPRD Kota Mojokerto tahun 2025 ini. dr. Rambo Garudo sengaja ingin mengupas tuntas dan membahas masalah Peraturan Daerah tentang Retribusi Sampah.;” Jadi Reses Tahap I ini saya aka membahas tentang Persoalan Restribusi kebersihan yang saat ini sedang dikeluhkan masyarakat Kota Mojokerto, ” ucap dr. Rambo Garudo, M. Kes dalam sambutan awalnya saat Mengelar Serap Aspirasi Masyarakat, Senin sore ( 17 / 03 / 2025 ) di Lingkungan Balongrawe Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari.

Dijelaskan oleh dokter Rambo, bahwa Sampah itu bukan sekadar urusan buang-membuang, tapi juga soal pengelolaan dan keadilan retribusi. ” Secara tertulis Sampah memang tanggung jawab pemerintah, namun di lapangan, sampah adalah tanggung jawab bersama – sama, tapi apa
yang menjadi kendala di lapangan, Kalaupun harus ada, bagaimana agar retribusi lebih adil dan transparan, ” lanjut dokter Rambo yang juga menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Kamar Medika ( RSKM ) Mojokerto ini.
Menurut pria yang memasang pamplet Pengaduan ” Tatap Muka ” RAMBO CENTER ini dirinya melihat, bahwa saat ini masyarakat Kota Mojokerto banyak yang menolak adanya Perda Restribusi kebersihan atau Sampah dengan iuran bayar atau tarif per – keluarga Rp. 6 ribu, Maka Solusi apa yang bisa diterapkan untuk pengelolaan sampah yang lebih baik” tegas dokter Rambo Garudo.
Dijelaskan oleh dokter Rambo, bahwa persoalan Sampah saat ini sedang bergejolak dan akar masalahnya bisa karena adanya Target PAD yang dipatok oleh penkot Mojokerto ini cukup tinggi. ” Kalau ingin situasi kondusif, maka
Target PAD dari retribusi sampah ini harus Direvisi, sebab kalau tidak direvisi akan menimbulkan gejolak di masyarakat, ” pinta dokter Rambo Garudo.

Dalam pandangan Politisi PDI -Perjuangan ini, bahwa Suara masyarakat adalah bahan bakar utama untuk kebijakan yang lebih berpihak. ” Mari bersama – sama ciptakan Mojokerto yang lebih bersih & tertata, dalam situasi kondisi nyaman dan nyaman, ” harap dokter Rambo.
Sementara acara Reses yang digelar oleh dokter Rambo Garudo ini juga diwarnai oleh dialog dan tanya jawab antara peserta Reses / Masyarakat, termasuk para Ketua RT, RW yang bersuara menolak adanya Perda Restribusi kebersihan atau menyangkut masalah sampah.
Selain dihadiri oleh para Tokoh masyarakat dan Para Ketua RT, dalam Reses Rambo Garudo ini juga para pejabat terkait dan pejabat Pemkot Mojokerto, termasuk dari DLH Kota Mojokerto, dan acara RESES dokter Rambo Garudo ini berjalan Sukses dan Lancar. ( Kartono)