Hadi Gerung Minta Mantan Oknum Kasun Pagerluyung Dipenjara

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Satiah (65 tahun) warga Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang mengaku telah menjadi korban dugaan penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah, akhirnya merasa lega. Sebab, laporannya di Polresta Mojokerto telah diproses.

Satiah juga sudah memenuhi panggilan Satreskim Polres Mojokerto Kota dengan Surat Nomor : B/2394/XI/RES.1.1./2022/Satreskrim tertanggal 17 November 2022 untuk dimintai keterangan dan penyerahan bukti baru, didampingi Penasehat Hukum, Hadi Purwanto, ST., SH.

Ketua Umum Lembaga Kajian Hukum dan Analisa Publik “Barracuda Indonesia” dan juga selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Djawa Dwipa, yang akrab disapa Hadi Gerung, saat keluar dari ruang Satreskrim Polresta Mojokerto, langsung dicegat puluhan Wartawan yang sudah menunggunya, Selasa sore (22/11/2022).

Kepada para Wartawan, Hadi Gerung mengatakan, bahwa dirinya merasa terpanggil untuk membantu Satiah karena kasihan diduga telah menjadi korban oknum perangkat desa. Makanya akan selalu mendampingi dan mengawal Bu Satiah hingga kasus ini sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Baca Juga:  Bupati Mojokerto Dampingi Mensos Salurkan Bansos

“Kasihan beliau. Kami akan maksimal melakukan pembelaan. Baracuda Indonesia dan LBH Djawa Dwipa akan mengawal perkara ini hingga keadilan buat Bu Satiah terwujud. Bu Satiah adalah korban bujuk rayu mantan oknum Kadus Pagerluyung Wetan berinisal Sum,” tuturnya.

Penasehat hukum yang juga wartawan Senior dan Pemimpin Redaksi Media Cetak ini juga menyampaikan, dalam agenda pemeriksaan tadi pihaknya juga telah menyerahkan beberapa bukti otentik terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum mantan Kadus.

“Tadi Kami juga menyerahkan dua buah barang Bukti (BB), yaitu foto saat Sum menerima uang dari Bu Satiah dan saat Sum menunjukkan bukti kuitansi kepada Bu Satiah. Bukti selanjutnya yang kami serahkan, yaitu kuitansi pertama terkait pembayaran dari Bu Satiah kepada Sum sebesar Rp 10 juta pada tanggal 24 Agustus 2020. Kuitansi kedua, pembayaran dari Bu Satiah kepada Sum senilai Rp 10 juta pada tanggal 17 September 2020, dan kuitansi ketiga pembayaran dari Bu Satiah kepada Sum senilai Rp 5 juta tertanggal 4 Desember 2020. Bukti lainnya yang diserahkan adalah dua salinan akta jual beli sawah milik Bu Satiah yang diuruskan Sum untuk proses sertifikatnya,” kata Hadi Gerung.

Baca Juga:  Polres Sumenep Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Warga Desa Gadding

Sebelumnya, beberapa bulan yang lalu kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum mantan Kasun Pagerluyung  Wetan berinisial Sum ini sempat viral di kalangan masayarakat Mojokerto. Karena oleh Bu Satiah perkara yang menimpa dirinya terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam pengurusan sertifikat miliknya tersebut telah dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota dengan kerugian uang sebesar Rp 25 juta. Untuk itu Hadi Gerung dan Bu Sutiah berharap jajaran Polres Mojokerto segera menangkap pelaku penipuan ini.

“Demi rasa keadilan bagi Bu Satiah. Demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian, Kami berharap Polres Mojokerto Kota segera menangkap mantan Kadus Pagerluyung Wetan. Sebab, Bukti-bukti lebih dari cukup. Perkara sudah terang. Semoga Polres Mojokerto Kota mampu memberi pengayoman dan pelindungan kepada masyarakat yang mencari keadilan,” pinta  Hadi Gerung mengakhiri wawancaranya dengan para wartawan.

Baca Juga:  Ketua TP. PKK Kabupaten Mojokerto Terima Penghargaan Dari Ketua TP PKK Provinsi Jawa Timur

Sementara itu, Sum, mantan Kasun Pagerluyung Wetan dikonfirmasi mengatakan, bahwa uang dari Bu Satiah sudah habis, dan dirinya tak ada uang untuk mengembalikannya. Tentang adanya laporan ke Polres Mojokerto Kota tersebut, dirinya mengaku tidak masalah, dan siap menghadapinya. (Ririn Fadillah / Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *