Hakim PN Mojokerto Hentikan Sidang LP2B

MOJOKERTO, optimistv.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto mengakhiri perkara sengketa pendirian bangunan diatas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diduga dilakukan Amanatul Ummah, di Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Alasan perkara ini dihentikan lantaran penggugat, yakni DPD Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) telah mengajukan permohonan pencabutan, ke PN Mojokerto pada Jumat, 30 Agustus 2022 lalu.

Ketua Majelis Hakim, Sunoto menyampaikan, dalam surat permohonan pencabutan gugatan tersebut, LP2KP beralasan jika pihaknya telah mendapatkan masukan dari tokoh agama.

“Telah terjadi mediasi atau tabayun antara penggugat dengan tergugat 1 dan tergugat 2 diluar persidangan, berdasarkan saran dari beberapa tokoh agama di Jawa Timur dan menjaga kondusifitas supaya tidak ditunggangi oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab,” ucap Sunoto membacakan putusan perkara pada sidang, Senin (10/10/2022).

Baca Juga:  Ribuan Jamaah Ikuti Pengajian dan Dzikir Al Khidmah

Dengan pertimbangan tersebut majelis hakim mengabulkan pencabutan gugatan yang dilayangkan LP2KP. Dengan ini, Hakim memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

“Untuk itu, majelis hakim memerintahkan panitera untuk mencoret kasus dengan nomor registrasi 66/Pdt.G/2022/PN.Mjk dan membebankan biaya persidangan kepada penggugat,” tutup Ketua Majelis Hakim, Sunoto.

Meskipun kasus dugaan pelanggaran LP2B yang dilakukan Amanatul Ummah ini telah berakhir, namun Iwan Kursadi, pengacara Muhammad Albarraa yang juga tergugat dalam perkara ini merasa keberatan. Pihaknya mengaku jika pencabutan gugatan itu tidak sesuai dengan hukum acara.

“Kami sangat keberatan. Sepemahaman saya dalam hukum acara, perkara perdata tidak mengenal surat menyurat,” ucap Iwan Kursadi selepas sidang.

Menurut Iwan, surat pencabutan gugatan itu dilayangkan LP2KP melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Mojokerto, dan seharusnya secara administratif PTSP tidak berwenang menerima surat pencabutan perkara.

Baca Juga:  Kader NasDem Ngadiluwih Terus Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan

“PTSP memang bisa menerima surat pendaftaran perkara, tapi tidak bisa menerima surat pencabutan perkara,” jelas Iwan.

Bagi Iwan, pencabutan gugatan itu harusnya disampaikan penggugat di persidangan atau tidak hadir sama sekali dalam persidangan, sehingga majelis hakim mengugurkan gugatan tersebut.

“Sekalian saja tidak hadir, nanti hakim yang menggugurkan gugatan itu,” terang Iwan.

Sementara itu, Sekjen Harimau Mojokerto Nusantara (HMN), Puji Samtoyo menyampaikan, pihaknya ingin terus mengawal kasus ini sampai sejauh mana.

“Karena sudah jelas LP2KP mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Mojokerto, namun mereka melaporkan LP2B ke Polda Jatim,” ungkap Puji Samtoyo.

Diketahui, gugatan itu ditujukan kepada 12 pihak, yaitu Muhammad Al Barra selaku Ketua Yayasan Amanatul Ummah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Mojokerto, Kepala Seksi pendaftaran hak atas tanah kantor BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Camat Pacet, Kepala Desa Kembangbelor, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pacet.

Baca Juga:  Tim Monev Ikuti Raker Penggunaan Anggaran DBHCHT

Sedangkan pihak-pihak yang turut tergugat di antaranya, Notaris Ariyani, SH, Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto, yang diwakili oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto, Tatang Mahendratata, SH., MH, yang turut hadir dalam sidang pemberhentian di PN Mojokerto terkait bangunan Yayasan Amanatul Ummah yang berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Reporter : Ririn Fadillah/ Kartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *