Hearing Komisi III SK Wali Kota Nomor 188.45/54/KEP/425.012/2022 itu Diminta Revisi

PROBOLINGGO | optimistv.co.id – Keluarnya surat keputusan Wali Kota Probolinggo tentang pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup pada kawasan pembangunan RSUD Ar-Rozy dianggap mengancam keberlangsungan industri pengolahan kayu CV Graha Papan Lestari, di Jl. Prof Hamka, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Sebab, dalam SK tersebut mengatur tidak diizinkannya setiap pengajuan rekomendasi/penerbitan izin kegiatan lokasinya berada dalam radius 500 m pada kawasan pembangunan RSUD Ar Rozy harus bebas dari pencemaran lingkungan.

Selain itu, SK itu mempedomani ketentuan agar tidak mengeluarkan rekomendasi dan penerbitan izin terkait pemanfaatan ruang, perizinan lingkungan, dan izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung.

Namun rencana usaha atau kegiatan yang diizinkan tidak berpotensi menimbulkan polusi air, udara, suara sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, serta memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Merespon hal itu, Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar hearing atau rapat dengar pendapat tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan pabrik Industri Pengolahan CV Graha Papan Lestari, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:  Tahun 2023, Kota Probolinggo Siap Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Bola Basket Walikota Cup

RDP menghadirkan Bappeda Litbang, DPMPTSP dan Naker, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPUPR), Bagian Hukum, dan pihak pengadu dari CV Graha Papan Lestari.

“Kami sangat prihatin dan menyayangkan terbitnya SK Wali Kota tentang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup pada kawasan pembangunan RSUD Ar Rozy, sehingga IMB pembangunan pabrik industri pengolahan kayu CV Graha Papan Lestari tidak mendapatkan izin,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyayangkan Pemkot Probolinggo kurang adanya pertimbangan melihat kondisi pabrik pengolahan kayu tersebut mau bangkit pasca terbakar.

Apalagi nasib 200 pekerja bakal terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga akan menambah persoalan bertambahnya pengangguran di Kota Probolinggo.

“Kami minta SK Wali Kota itu direvisi atau dikaji ulang agar dihasilkan solusi yang terbaik karena ada 200 pekerja teracam PHK yang akan menambah pengangguran. Lokasi berdirinya pabrik itu dalam RTRW sudah jelas masuk lokasi kawasan industri, dan semua izinnya sudah lengkap. Lantas kenapa kok tidak diizinkan ?,” pinta Agus Riyanto.

Baca Juga:  Wali Kota Sambut Baik CSR dari BNI untuk Warga Terdampak Covid-19

Menjawab hal itu, Kepala DPUPR Kota Probolinggo Agus Hartadi menjelaskan, hasil survei yang telah dilakukan oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bangunan yang berada di Jalan Prof Hamka Kota Probolinggo, belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung bahwa pelaksanaan konstruksi dimulai setelah pemohon memperoleh persetujuan bangunan gedung.

“Oleh karena itu, diharapkan CV Graha Papan Lestari untuk mengurus PBG dan menghentikan segala aktivitas pembangunan sampai memegang PBG,” jelas Agus Hartadi.

Terpisah, General Manajer CV Graha Papan Lestari Kartini Candra Kirana menyatakan bingung terbitnya SK Wali Kota Nomor 188.45/54/KEP/425.012/2022 tentang entang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup pada kawasan pembangunan RSUD Ar Rozy, tertanggal 8 Februari 2022, sehingga berdampak terhadap Pabrik Pengolahan kayu yang dikelolanya.

Baca Juga:  Warga Bawang Dihebohkan ODGJ

“Kami bingung karena walaupun berkali-kali mengajukan dan menyampaikan pengajuan izin lengkap tetap tidak ada kejelasan. Pasca pabrik kebakaran harus mengurus dokumen izin yang baru,” tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap berjuang agar mendapatkan izin sehingga kepastian 200 orang dapat kembali bekerja karena mereka menjadi tulang punggung keluarganya.

“Komisi III DPRD Kota Probolinggo menyarankan agar Pemkot Probolinggo duduk bareng bersama guna mencari solusi yang terbaik soal keberlanjutannya, dan meminta untuk mengkaji ulang atau mencabut keputusan Wali Kota tersebut,” pungkasnya.

Reporter : Nanang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *