HKTI Tulungagung Turun Gunung Geruduk Kantor DLH, ATR/BPN dan Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung

TULUNGAGUNG | optimistv.co.id – Sudah geram, puluhan petani dari Kecamatan Sendang lakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (16/12/2021) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung (KEJARI), Kantor ATR/BPN, Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Massa yang berunjuk rasa terkumpul dalam Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Tulungagung, utamanya petani dari Desa Nyawangan dan Desa Picisan, Kecamatan Sendang dengan koordinator lapangan (Korlap), Agung membawa sebanyak 5 tuntutan yang ditujukan pada pihak terkait.

Demo yang berjalan tertib itu mempermasalahkan sebuah perusahaan yaitu PT. Indoco yang tidak memberi manfaat sama sekali bagi pemerintahan apalagi bagi masyarakat sekitar dengan menimbulkan kerusakan lingkungan sekitar, khususnya Kecamatan Sendang yang tentunya juga merugikan masyarakat sekitar.

Disisi lain adapun permasalahan lain yaitu dugaan manipulasi pajak dari PT. Indoco yang bergerak di sektor pengolahan getah karet itu.

Baca Juga:  Bupati Tulungagung Lantik Pejabat Struktural Eselon IIb, III dan IV

“Keberadaan PT. Indoco selama ini tidak mempunyai kemanfaatan bagi Pemkab Tulungagung, disisi lain perusahaan itu menimbulkan kerusakan lingkungan serta manipulasi pajak,” ujar Agung seusai bertemu dengan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tulungagung.

Hasil pertemuan yang dilakukan Agung sebagai Korlap aksi tersebut dengan Kepala Kantor ATR/BPN menyimpulkan bahwa, secara administratif keberadaan PT. Indoco memang ada, namun benar tidak ada kontribusi yang diberikan dari pihak perusahaan terhadap Pemkab dan masyarakat.

Korlap Unjuk Rasa HKTI, Agung dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Tulus Susilo saat Menemui Pengunjuk Rasa

Tentunya hal tersebut sudah tidak usah ditanyakan lagi bahwa tuntutan dari petani Kecamatan Sendang maupun HKTI Kabupaten Tulungagung tak terelakkan lagi dengan bukti speak up dari seorang Kepala Kantor ATR/BPN, Tulus Susilo.

Untuk itu, Kepala kantor ATR/BPN Tulungagung akan menyampaikan aduan masyarakat itu ke Kanwil ATR/BPN Jatim karena luasan lahan 560 Hektar itu adalah kewenangan ATR/BPN Provinsi.

Baca Juga:  Hari Amal Bhakti ke-76 Kemenag Probolinggo, Wali Kota Gelar Gowes Bersama

“Total ada 6 sertifikat, Desa Nyawangan 3 sertifikat, Desa Pcisan 2 sertifikat, Desa Tulungrejo 1 sertifikat. Tuntutan masyarakat adalah dicabut HGU nya dan tanahnya kembali ke Bank Tanah atau Negara. Di sisi lain mayoritas masyarakat masih bercocok tanam di kawasan hutan negara dan HGU di Tulungagung masih banyak yang terlantar termasuk di wilayah Tulungagung bagian selatan,” jelas Agung.

HKTI menuntut agar mengusut tuntas kasus itu dan apabila tidak ada respon, maka dirinya tidak segan-segan akan menempuh jalur hukum.

“Biar undang-undang yang bicara dan masyarakat harus lebih pintar.Kita haru menempuh jalur hukum,” tuntut Agung.

Di lain pihak, Kepala Desa Nyawangan, Sabar juga menyampaikan pendapat tersebut dilindungi oleh hukum atau UU dan apabila masyarakat ingin beraksi atau menyuarakan pendapatnya maka dipersilahkan selama tidak menyalahi hukum.

Berikut 5 tuntutan aksi turun jalan dari HKTI Tulungagung adalah sebagai berikut :

Baca Juga:  Ketua TP PKK Tulungagung Gelar Sosialisasi Kader B2SA

1. Cabut ijin PT. Indoco, 60% dari 560 Hektar lahan telah terlantar.
2. Usut tuntas masalah pengrusakan lingkungan.
3. PT. Indoco harus melakukan konservasi terhadap lahan gundul.
4. Yayasan Ponpes Mukmin Mandiri 2 Tulungagung dan PT. Indoco propaganda belaka.
5. Usut Pajak PT. Indoco Tulungagung 16 Desember 2021.

Sampai berita tersebut diturunkan, belum ada komitmen dari instansi lain yang berkompeten untuk menindaklanjuti sikap dari masyarakat Desa Nyawangan dan Desa Picisan, Kecamatan Sendang, baik itu dari pihak Kantor Pajak ataupun Pihak DLH dengan meninjau langsung kerusakan lingkungan yang ada dimasing masing desa yang tengah menuntut PT. Indoco.

Reporter : Budi Santoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *