Humas RSUD Djasamen Saragih Ngaku Kurang Faham Perwal 13/2025

Dipublikasikan pada 27 Juli 2026

PEMATANGSIANTAR, mediabrantas.id – Dugaan pungli terhadap korban meninggal dunia, Hermin Silalahi, yang ditangani oleh RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar beberapa waktu lalu, masih menjadi menjadi pertanyaan publik, karena sampai saat ini belum ada kepastian terkait sah atau tidaknya penarikan biaya untuk forensik.

Plt Direktur RSUD Djasamen Saragih, drg Irma Suryani, dikonfirmasi melalui Humas, Wanda Sinamo mengatakan, penarikan biaya forensik sudah sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Pematangsiantar. Sedangkan untuk urusan lain, menurutnya bukan kapasitasnya untuk menjawab.

“Kami pihak RSUD Djasamen Saragih hanya menjawab perihal bagian forensik saja. Kalau biaya yang ditimbulkan dari KUHAP Kepolisian, tim inafis dan penyidik itu diluar wewenang kami,” ucapnya, Senin, 20 Juli 2026, sekitar jam 11.00 WIB.

Wanda Sinamo menerangkan, penarikan biaya forensik itu sudah sesuai dengan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 29 tahun 2014 tentang Tarif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Djasamen Saragih.

Baca Juga:  Peringatan Satu Abad NU, Cokelat Majapahit Lakukan MoU dengan Kemenag Bojonegoro dan BPR UMKM Jatim

“Penarikan biaya sebesar Rp 5.145.000 itu sudah ada ketentuannya di Perwal Pematangsiantar,” terangnya.

Ketika ditanya tentang bentuk regulasi penarikan biaya forensik dan ditanya MoU kerjasama Polres Simalungun dengan rumah sakit ini, Wanda Sinamo mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya kurang paham mengenai regulasi itu, yang tahu bagian forensiknya, kebetulan lagi ada rapat pula,” ucapnya.

Pihaknya juga mengaku tidak mengetahui terkait keluhan keluarga korban yang mengatakan bahwa pembayaran dilakukan tanpa diberikan struk resmi sebagai alat bukti, tetapi hanya ditunjukkan kwitansi, dan itupun tidak diperbolehkan dibawa, hanya boleh difoto saja.

“Kalau saya pribadi tentang masalah kwitansi, yang bisa saya jelaskan dan sudah tanyakan ke bagian forensik, pada saat kejadian itu kasir kita kan berada di bagian depan, sementara instalasi forensik di bagian belakang. Jadi kenapa pembayaran langsung di bagian forensik, karena mengingat jarak antara forensik dengan ruangan kasir sangat jauh, sehingga dibuat kwitansi saja, tetapi dasar membuat nilai biaya di kwitansi tersebut sudah sesuai dengan tarif Perwal tadi, untuk masalah di poto bisa ditanyakan ke Penyidik,” katanya.

Baca Juga:  Kapolres Pimpin Apel Pasukan Pamor Keris bersama Wakil Bupati Tulungagung
RSUD Djasamen Saragih
Wanda Sinamo, Humas RSUD Djasamen Saragih

Awak media ini juga menanyakan adanya dugaan ketidaksesuaian perhitungan penarikan biaya yang telah dilakukan dibandingkan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 13 tahun 2025, Wanda Sinamo, terlihat baru ingat bahwa regulasi yang mengatur itu sudah ada Perwa baru.

“Maaf saya salah dan ralat, Perwal lama sudah tidak berlaku lagi. Saya kan manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Jadi Perwal yang berlaku saat ini No 13 tahun 2025,” ucapnya.

Masih menurut Wanda Sinamo, pada kwitansi tertulis ada 3 item penarikan biaya itu juga ada kesalahan, karena hanya tertera judul saja, sedangkan yang benar ada 7 item tindakan.

“Memang di kwitansi tertulis 3 item tindakan, tapi ini hanya judul kwitansi saja, untuk detailnya sebelumnya belum diuraikan. Kalau menurut forensik, sebenarnya permasalahan ini antara Penyidik dan keluarga korban. Kami melakukan visum itu bukan semata-mata semau kami, tetapi perintah dari pihak Penyidik,” tuturnya.

Baca Juga:  Kapolres Kediri Kota Pimpin Serah Terima Jabatan Kabag SDM dan Kasat Reskrim

Ditanya mengenai pembebasan tarif yang tertulis pada BAB V, Pasal 8 Perwal Nomor 13 tahun 2025, Wanda Sinamo terlihat sambil berusaha menghubungi forensik dan Plt Direktur drg Irma Suryani, dirinya mengaku tidak bisa menjawab, karena kurang faham dan minim informasi.

“Mohon maaf, saya tidak bisa menjawab, karena saya kurang paham dan minim informasi tentang pasal ini. Saya sudah mencoba menghubungi bagian forensik dan direktur, mereka tidak bisa kami hadirkan saat ini, karena sedang rapat, untuk selanjutnya kita jadwalkan ulang untuk bertemu langsung dengan mereka,” pungkasnya. (Evi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *