Ini Kata Bawaslu Kab. Kediri Terkait Pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024

KEDIRI, mediabrantas.id – Tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) / DPRD Kabupaten Kediri dalam Pemilu 2024 secara resmi telah ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri pada tanggal 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Sa’idatul Umah, S.Ag dalam konferensi persnya mengaku selama tahapan pendaftaran bacaleg tersebut dirinya bersama jajaran Komisioner Bawaslu selalu melakukan pengawasan secara seksama.

“Setelah kemarin kita memastikan setiap parpol yang hadir mendaftar di KPU Kabupaten Kediri telah lengkap dan juga benar dokumen untuk pengajuan bakal calon legislatifnya, ini patut kita apresiasi kepada seluruh partai politik yang telah mentaati aturan,” katanya, Senin dini hari, 15 Mei 2024.

Sa’idatul Umah juga mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Kediri yang telah memberi ruang seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam mengakses banyak hal, sehingga tugas-tugas Bawaslu dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga:  Semua Caleg Memenuhi Persyaratan, DPC PKB Kota Mojokerto Langsung Gelar Konsolidasi

“KPU juga telah memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh partai politik dengan hak yang sama, hal ini juga patut diapresiasi oleh Bawaslu Kabupaten Kediri,” ungkapnya.

Seperti diketahui, selama KPU Kabupaten Kediri melaksanakan tahapan pendaftaran bakal calon Anggota DPRD untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 Mei 2023, sampai dengan penutupan tanggal 14 Mei 2023 jam 23.59 WIB, seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Kediri terlihat selalu melakukan pengawasan, termasuk ketika ada partai politik yang mendaftarkan bacaleg di Kantor KPU, Jalan Pamenang No. 1 Katang Kediri.  (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *