Dipublikasikan pada 12 Agustus 2026
PEMATANGSIANTAR, mediabrantas.id – Dugaan penarikan biaya kepada korban Meninggal Dunia (MD) di RSUD Djasamen Saragih masih menuai sorotan publik. Pasalnya, pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kwitansi biasa, bukan struk pembayaran resmi dari RSUD setempat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas penarikan biaya, kepatuhan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku di RSUD Djasamen Saragih.
Plt. Kepala Inspektorat Pematangsiantar, Heryanto Siddik, S.STP, dikonfirmasi melalui Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus), Charles Hutagaol, Selasa, 04 Agustus 2026 sekitar jam 10.00 WIB, mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi ke drg Irma Suryani selaku Direktur RSUD Djasamen Saragih melalui sambungan telepon terkait pembayaran dengan menggunakan kwitansi biasa dan mengatakan secara SOP itu melanggar administrasi pelayanan publik.
“Saya sudah lakukan konfirmasi dengan Ibu Irma sebatas via telepon, ternyata ada kondisi yang miss, kenapa dikeluarkan kwitansi tidak resmi dengan kata lain tanda terima kurang pas. Benar ada pembayaran semacam kwitansi yang dilakukan pihak rumah sakit dan sebagian dibayarkan dari pihak kepolisian yang seharusnya ditanggulangi dari pihak korban,” ucapnya.
Ia mengatakan, penarikan biaya forensik dengan menggunakan kwitansi itu terjadi menurut keterangan drg Irma, karena petugas kasir tidak bertugas pada saat malam hari, hanya di jam dinas saja.
“Secara administrasi pihak RSUD Djasamen Saragih ini belum memenuhi standar pelayanan dalam mengeluarkan kwitansi dan menyalahi aturan,” katanya.
Ia juga menuturkan, kalau penarikan biaya forensik itu jika petugas kasir yang bertugas tidak bekerja pada malam itu, seharusnya struk resmi harus dikeluarkan besok paginya.
“Memang sudah kita sampaikan kalau tidak ada kasir yang bertugas pada malam hari, struknya kan bisa dicetak besok paginya, dan menurut direktur kalau penarikan biaya sudah sesuai dengan Perwal,” tuturnya.
Ditanya apakah ada sanksi tegas dari Inspektorat ke RSUD Djasamen Saragih terkait adanya temuan dugaan pelanggaran pelayanan dengan menggunakan kwitansi, Irbansus menjelaskan, Inspektorat mengeluarkan rekomendasi itu harus berdasarkan hasil pemeriksaan dengan memenuhi standar audit. Kalau ada administrasi yang kurang pas, maka OPD (organisasi perangkat daerah) terkait harus segera menindaklanjutinya sesuai prosedur berdasarkan standar layanan.
“Maka saran saya agar dibuat saja dumas dengan identitas dan kronologis lengkap, agar dapat dilakukan telaahan aduan secara detail berdasarkan kronologis aduan,” pungkasnya. (Evi)






