Jabatan 9 Tahun Harga Mati, Kades se – Kabupaten Mojokerto Melakukan Aksi Damai di Jakarta

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Ratusan Kepala Desa dari berbagai Desa di Kabupaten Mojokerto yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Mojokerto berkumpul di PPST Trowulan , Kabupaten Mojokerto, Senin ( 16 / 01 / 2022 ) berangkat ke Jakarta guna melakukan aksi damai Selasa di Gedung DPR – RI Jakarta Pusat. (17/1/2023).

Aksi demo ini bukan hanya dari Kepala Desa yang ada di Kabupaten Mojokerto saja, tapi semua Kepalan Desa seluruh Indonesia yang sama – sama menuntut masa jabatan dari 6 tahun, menjadi 9 tahun masa kerja.

Kepala Desa Leminggir Kecamatan Mojosari H. Kusaeni, SH, siap-siap berangkat ke Jakarta naik bus (foto: Kartono)

Sementara itu Drs. H. Eko Edi, SH, koordinator Kades Kabupaten Mojokerto mengatakan, ratusan Kades yang berjumlah 250 orang se-kabupaten saat ini sudah berada di Jakarta rencananya dan siap untuk melakukan aksi damai di Jakarta pada hari selasa 17 Januari 2023.

Baca Juga:  DPR RI Setujui Permintaan Perpanjangan Jabatan Kades 9 Tahun

“Jadi tujuan kami melakukan aksi damai di di depan Gedung DPR -RI ini untuk menuntut Undang – undang Desa mengenai masa kerja 6 tahun bisa direvisi menjadi 9 tahun, sedangkan alasan kuat melakukan aksi ini karena dalam waktu selama 6 tahun ini terlalu singkat, karenan Kepala Desa itu efektif sekali dengan permasalahan masyarakat”, ucap Eko Edi yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Terusan Kecamatan Gedeg ini Didampingi Khusnul Fafa Kepala Desa Mojogebang Kemlagi dan Rudi Subagio, SH, Kades Ngimbangan, H. Kusaini, SH, Kades Leminggir Kecamatan Mojosari dan Nur Rohmad Kades Jabon Tegal Kecamatan Pungging.

Koordinator Korlap Aksi Damai Kades Kabupaten Mojokerto Drs. H. Eko Edi, SH, didampingi Kades Jabon Tegal Nur Rohmad dan Kades Ngimbangan Rudi Subagio SH (foto: Kartono)

Pria yang juga dikenal sebagai Advokat ini mengatakan bahwa para kepala Desa ini akan menuntut perubahan terhadap Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kades.

Baca Juga:  Ketua DPD AKD Jombang Silaturahmi Minta ADD 2022 Dinaikan

Karena untuk saat ini masa jabatan kades diketahui masih 6 tahun, mereka akan menuntut untuk bisa dimaksimalkan selama 9 tahun. (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *