MADIUN,mediabrantas.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan Ks (61), Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang senilai Rp600 juta dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022.
Kepala Kejari Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menyatakan, bahwa penetapan dilakukan Ks usai diperiksa selama enam jam pada Rabu (6/8/2025).
Dalam pelaksanaan proyek, Tersengka diduga menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak luar yang tidak memiliki jabatan resmi di desa.
“TPK hanya formalitas, seluruh pekerjaan diserahkan kepada dua orang non struktur yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Oktario.

Penyidik menemukan tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan perubahan desain proyek tanpa dasar teknis. Audit Kejati Jawa Timur menyebut proyek itu menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Ks resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Sugeng.R)