JPU Tuntut Santri Terdakwa Pembakar Juniornya 5 Tahun Penjara

PASURUAN, mediabrantas.id – Hari-hari MAM (16), santri Ponpes Al-Berr Pandaan, nampaknya benar-benar bakal lebih lama tinggal di balik jeruji besi penjara. Hal ini karena tuntutan bersalah yang dilayangkan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan terhadap pembakar juniornya, INF (13).

Dalam sidang tuntutan tersebut MAM dianggap melanggar pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Karena dianggap telah melakukan kekerasan hingga membuat anak atau korban meninggal dunia. Atas hal itulah, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menuntutnya hukuman 5 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin menguraikan, telah membacakan tuntutan tersebut, Selasa (31/1). Dalam sidang tertutup itu, JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk mengikuti pelatihan kerja di BLK Pasuruan selama 3 bulan.

“Sudah kami bacakan tuntutannya. Tuntutan kami, selama 5 tahun dan harus mengikuti pelatihan kerja di BLK, selama 3 bulan,” bebernya.

Baca Juga:  Mampu Raih WTP Berturut-turut, Dewan Apresiasi Kinerja Bupati Pasuruan

Beberapa hal menjadi pertimbangan tuntutan tersebut dilayangkan. Hal yang memberatkan, karena terdakwa tidak mendukung program perlindungan anak. Serta perbuatan yang dilakukan, terbilang sadis.

Bahkan sampai memicu korban meninggal dunia. Sementara yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan sudah meminta maaf kepada orang tua korban.

Sekedar mengingatkan, seorang Santri Ponpes Al-Berr mengalami luka bakar. Setelah terciprat bensin yang dilempar ke tembok oleh seniornya hingga mengenai korban. Api tersulut, setelah tersangka menakut-nakuti korban yang akhirnya terpercik pada korban.

Kejadian itu berlangsung Sabtu, 31 Desember 2022. Pemicu dari kejadian itu, lantaran MAM (16), yang menjadi tersangka, kesal uangnya hilang. Disebut-sebut korbanlah yang mencuri uangnya.

Korban sendiri sempat “disidang” di ponpes. Hingga akhirnya terjadilah dugaan pembakaran tersebut yang membaut korban mengalami luka bakar hingga 70 persen. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun akhirnya meninggal dunia. (Andi / Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *